Sukses

Tersangka Korupsi SKL BLBI Cabut Permohonan Praperadilan

Setelah melakukan perbaikan, tim pengacara Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan melawan KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Tersangka dugaan korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) pada penerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Syafruddin Arsyad Temenggung mencabut permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pencabutan permohonan dilakukan melalui pengacaranya.

Semula, Syafruddin yang merupakan mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) mengajukan permohonan praperadilan atas penetapan status tersangka dirinya oleh KPK. Pencabutan permohonan ini diputuskan melalui persidangan yang dipimpin hakim tunggal Rusdiyanto Loleh.

"Mencabut perkara pidana praperadilan Syafruddin Arsyad Temenggung melawan KPK sebagai termohon," ujar hakim Rusdiyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Senin (15/6/2017).

Rusdiyanto menyatakan, pihaknya telah menerima surat pencabutan praperadilan dari tim pengacara Syafruddin pada Rabu 10 Mei 2017. Dalam surat tersebut, tercantum bahwa tim pengacara Syafruddin bakal melakukan perbaikan dalam permohonannya.

Setelah melakukan perbaikan, tim pengacara Syafruddin akan kembali mengajukan praperadilan melawan KPK.

"Dengan demikian perkara ini selesai dan tidak ada pemeriksaan lanjutan," ucap Rusdiyanto.

Salah satu pengacara Syafruddin, Dodi S Abdulkadir mengungkapkan bahwa pihaknya tengah menyiapkan berkas permohonan praperadilan selanjutnya. Dia mengklaim memiliki bukti baru bahwa penetapan tersangka yang dilakukan KPK tidak sah.

"Memang kita cabut, kita memiliki bukti tambahan. Untuk praperadilan ini kita cabut dan akan kita ajukan kembali," kata Dodi.

Syafruddin merupakan tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan SKL kepada pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) Sjamsul Nursalim. BDNI sendiri merupakan salah satu penerima BLBI pada April 2004 silam.

KPK menduga ada praktik korupsi dalam penerbitan SKL kepada Sjamsul Nursalim itu. Sjamsul diketahui masih memiliki kewajiban sebesar Rp 3,7 triliun.

Pengusaha itu seharusnya menyerahkan sisa kewajibannya kepada BPPN sejumlah Rp 4,8 triliun. Namun dia ternyata baru menyerahkan Rp 1,1 triliun.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini