Liputan6.com, Pamekasan: Kerusuhan mewarnai persidangan kasus pembunuhan Atramin, dukun santet di Pamekasan, Madura, Jawa Timur, Senin kemarin. Pasalnya, massa yang akan menonton jalannya persidangan dengan terdakwa Ratnadi (28), Tamman (32), dan Hadari (26), menolak menyerahkan senjata tajam yang mereka bawa. Kontan, polisi yang bersenjata lengkap melucuti paksa senjata mereka. Selanjutnya, memasukkan mereka ke sebuah truk polisi. Massa meradang. Mereka menerobos barisan polisi untuk membebaskan rekannya. Alhasil, bentrokan antara polisi dan massa tak terelakkan.
Untuk menghindari amuk massa, akhirnya polisi membebaskan dua orang rekan mereka. Menurut Kepala Desa Tanjung Abdurrahman, kehadiran massa ke pengadilan untuk mengantar tiga terdakwa. Tapi, karena berkembang rumors bahwa tiga terdakwa itu akan ditahan oleh pengadilan, massa kemudian marah. Sebab, sejak awal proses pemeriksaan kasus ini, ketiga terdakwa tak ditahan. "Karena itu, ketika warga mendengar bahwa tiga terdakwa itu akan ditahan, mereka langsung bergerak," kata Abdurrahman.
Hal itu dibenarkan Kepala Polsek Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Sumoro. Menurut dia, massa menghendaki ketiga pelaku pembunuhan dibebaskan. Alasan mereka, pembunuhan dukun santet itu diperbolehkan. Namun, permintaan mereka tak bisa dikabulkan. Sebab, itu melanggar hukum. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, kini polisi meningkatkan penjagaan.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 21 Agustus 2000, tepatnya di depan rumah kepala desa setempat. Meski melibatkan massa, polisi hanya memeriksa tiga orang yang kini terdakwa. Pemeriksaan mereka berdasarkan keterangan seorang saksi Asra Ashari, anggota Polsek Pademawu.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Untuk menghindari amuk massa, akhirnya polisi membebaskan dua orang rekan mereka. Menurut Kepala Desa Tanjung Abdurrahman, kehadiran massa ke pengadilan untuk mengantar tiga terdakwa. Tapi, karena berkembang rumors bahwa tiga terdakwa itu akan ditahan oleh pengadilan, massa kemudian marah. Sebab, sejak awal proses pemeriksaan kasus ini, ketiga terdakwa tak ditahan. "Karena itu, ketika warga mendengar bahwa tiga terdakwa itu akan ditahan, mereka langsung bergerak," kata Abdurrahman.
Hal itu dibenarkan Kepala Polsek Pamekasan Ajun Komisaris Besar Polisi Sumoro. Menurut dia, massa menghendaki ketiga pelaku pembunuhan dibebaskan. Alasan mereka, pembunuhan dukun santet itu diperbolehkan. Namun, permintaan mereka tak bisa dikabulkan. Sebab, itu melanggar hukum. Untuk mengantisipasi segala kemungkinan yang akan terjadi, kini polisi meningkatkan penjagaan.
Kasus pembunuhan ini terjadi pada 21 Agustus 2000, tepatnya di depan rumah kepala desa setempat. Meski melibatkan massa, polisi hanya memeriksa tiga orang yang kini terdakwa. Pemeriksaan mereka berdasarkan keterangan seorang saksi Asra Ashari, anggota Polsek Pademawu.(DEN/Tim Liputan 6 SCTV)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9354245/original/038987000_1790044500-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-09-22T093245.164.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9387917/original/059774100_1793588866-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-11-02T100620.704.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9349533/original/006044400_1789532857-HOAX__18_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5341096/original/044527500_1757304695-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran__63_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/368083/original/190202aDukun_Santet.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5447736/original/015145700_1765962219-Vertical_500x656_-_SIXtainability.png)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5437037/original/069686000_1765195130-WhatsApp_Image_2025-12-08_at_16.01.33.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/3559193/original/024993600_1630573027-vlcsnap-2021-09-02-11h09m01s068__2_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385978/original/063727200_1793288759-IMG-20261029-WA0009.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9385027/original/054806600_1793210212-WhatsApp_Image_2026-10-27_at_8.55.27_PM.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9384251/original/014376200_1793163977-WhatsApp_Image_2026-10-26_at_16.11.48.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5193655/original/000476600_1745236051-ChatGPT_Image_Apr_21__2025__06_46_46_PM.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9382249/original/070234100_1792985471-WhatsApp_Image_2026-10-25_at_09.42.1222.jpeg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4058765/original/090496100_1655735658-Vaksinasi_Flu.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381694/original/075241200_1792850777-IMG-20261023-WA0078.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9381185/original/054329400_1792762607-IMG-20261023-WA0048.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9360246/original/072582700_1790602854-1000446717.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9380524/original/020543000_1792721205-f6d5bc52-1233-4f95-98ee-4a75dc41fc5f__1_.jpeg)