Terbitkan Aturan Baru, Pemerintah Bakal Pangkas Jumlah pegawai Negeri Sipil

Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Diterbitkan 24 April 2017, 10:50 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta Pemerintah mengeluarkan aturan terbaru terkait dengan mekanisme pemberhentian Pegawai Negeri Sipil (PNS). Mekanisme tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6