Sukses

Sidang Dakwaan E-KTP Digelar Tanpa Siaran Langsung

Berkas terdakwa korupsi e-KTP Irman dan Sugiharto dijadikan satu yang mencapai 24 ribu lembar.

Liputan6.com, Jakarta - Terdakwa dugaan korupsi e-KTP, Irman dan Sugiharto akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Tipikor hari ini, Kamis (9/3/2017). Oleh KPK, berkas Irman dan Sugiharto dijadikan satu berkas sebanyak 24 ribu halaman.

Humas Pengadilan Tipikor, Yohanes Priana menjelaskan, sidang dakwaan tersebut akan dipimpin Hakim John Halasan Butar Butar, Franki Tambuwun, Emilia, Anshori dan Anwar. Meski terbuka untuk umum, pihaknya melarang media televisi menyiarkan secara langsung jalannya sidang.

"Benar, tidak boleh menyiarkan secara langsung," kata dia kepada Liputan6.com, Rabu, 7 Maret 2017.

Setidaknya, ia mengaku, pihak PN Tipikor memiliki beberapa alasan. "Mengingat yang sudah terdahulu, pengadilan mengambil sikap bahwa persidangan sekarang sudah tidak boleh live lagi," ujar Yohanes.

Meski sidang tak disiarkan secara langsung oleh media televisi, ia menjelaskan, pihaknya tidak melarang masyarakat untuk datang ke pengadilan Tipikor dan melihat secara langsung jalannya proses persidangan.

"Persidangan ini mempersilakan masyarakat untuk hadir dalam sidang pengadilan yang terbuka untuk umum. Siapapun juga. Tentu dengan mengingat kapasitas pengadilan. Kalau live artinya persidangan dihadirkan kepada masyarakat umum," kata Yohanes.

Dasar keputusan ini tertuang dalam Surat Keputusan Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat kelas 1A Khusus nomor W 10 u1/kp 01.1.1750sXI201601 tentang pelarangan peliputan atau penyiaran persidangan secara langsung oleh media.

"Peliputan boleh. Tapi tidak live (dakwaan e-KTP). Biasanya majelis mengingatkan. Kalau mengambil gambar tidak boleh pakai lampu atau blitz. Karena itu mengganggu," ungkap Yohanes.

Dakwaan E-KTP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatukan berkas perkara Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto. Alasannya demi efisiensi biaya.

"KPK telah melimpahkan berkas dua terdakwa yaitu IR (Irman) dan S (Sugiharto) ke Pengadilan Negeri (Tindak Pidana Korupsi/Tipikor) Jakarta Pusat. Mereka akan disidang dengan satu dakwaan (e-KTP)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK Jakarta Selatan, Rabu, 1 Februari 2017.

Untuk terdakwa Sugiharto, berkas yang disampaikan sekitar 13.000 lembar, jumlah saksi 294 orang dan 5 ahli. Sedangkan, Irman berkasnya sekitar 11.000 lembar, jumlah saksi 73 orang dan 5 ahli yang telah diperiksa.

Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Ketua KPK Agus Raharjo menyebut akan ada kejutan dalam berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan (e-KTP) yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat, 3 Maret 2017.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP

Video Terkini