Sukses

Ketua KPK: Ada Kejutan Dalam Dakwaan Kasus Korupsi e-KTP

Agus mengatakan, akan banyak nama yang muncul dalam dakwaan kasus korupsi e-KTP.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyerahan berkas perkara kedua tersangka kasus korupsi E-KTP, yakni Sugiharto dan Irman. Ketua KPK Agus Raharjo menyebut akan ada kejutan dalam berkas dakwaan yang nantinya akan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.

"Nanti Anda tunggu kalau Anda mendengarkan dakwaan yang dibacakan, Anda akan sangat terkejut," kata Agus usai rapat di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Jumat (3/3/2017).

Agus mengatakan, akan banyak nama yang muncul dalam dakwaan. Hanya saja, Agus enggan menyebutkan jumlah nama yang masuk dalam dakwaan kedua tersangka. "Jadi banyak sekali nama yang disebutkan. Jadi nanti secara periodik juga secara berjenjang ini dulu, habis ini siapa," imbuh Agus.

Sepanjang penyidikan kasus ini, sudah ada anggota DPR yang mengembalikan uang hasil korupsi ke KPK. Hal ini juga menjadi bagian dari proses penyidikan kasus ini.

"Ya kalau disebutkan pasti ada kaitannya," ucap dia.

Berkas dakwaan kedua tersangka kasus E-KTP yang merugikan negara Rp 2,3 triliun ini akan disatukan. Hanya saja, tidak menutup kemungkinan akan banyak nama yang muncul dan berlanjut proses penyidikannya.

"Kalau yang ini iya bersama-sama. Yang ini satu sidang dalam satu berkas terdakwanya dua, tapi saya yakin berikutnya masih banyak," Agus memungkas.

KPK sudah memeriksa banyak saksi dalam kasus ini. Untuk terdakwa Sugiharto, berkas yang disampaikan sekitar 13.000 lembar, jumlah saksi 294 orang dan 5 ahli. Sedangkan, Irman berkasnya sekitar 11.000 lembar, jumlah saksi 73 orang dan 5 ahli yang telah diperiksa.

KPK telah menetapkan dua tersangka pada kasus dugaan suap proyek pengadaan E-KTP pada 2011-2012 di Kemendagri. Keduanya, yakni mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Irman dan mantan Direktur Pengelola Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri, Sugiharto.

Irman dan Sugiharto disangka dengan pasal 2 ayat 1 subsider pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.
    Kartu Tanda Penduduk Elektronik (E-KTP) adalah kartu pengenal yang dikomputerisasi secara fisik dan penggunaannya.

    E-KTP