Sukses

Kapolri: Tarif SIM dan STNK Naik untuk Pelayanan yang Lebih Baik

Peningkatan pelayanan ini sebagai pengembangan dari sistem online pada SIM yang sudah berjalan dan diikuti oleh sistem e-tilang.

Liputan6.com, Jakarta Kenaikan tarif pengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) menuai berbagai kritik. Nilai kenaikan biaya yang terbilang besar membuat masyarakat resah. Di sisi lain, Presiden Joko Widodo atau Jokowi juga mempertanyakan kenaikan itu.

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, kenaikan ini berkaitan dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Kenaikan tarif ini juga merupakan bagian dari usulan Komisi III DPR dan Badan Anggaran DPR.

"Itu kan sudah lintas sektoral dan sudah dibicarakan cukup panjang dengan Komisi III dan Banggar. Usulan itu banyak juga dari Banggar. Intinya adalah untuk pelayanan publik yang lebih baik," kata Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (5/1/2017).

Kapolri menjelaskan, sudah enam tahun tidak ada kenaikan biaya padahal di waktu bersamaan harga material dalam mengurus perpanjangan surat-surat itu terus merangkak naik. Di sisi lain, peningkatan pelayanan berupa sistem pengurusan online juga sangat mempermudah warga.

Sebut saja pengurusan SIM. Dengan sistem online, masyarakat tidak perlu pulang ke Papua hanya untuk memperpanjang SIM. Bila dibandingkan dengan kenaikan tarif dengan ongkos pulang ke Papua tentu sangat jauh berbeda.

"Pulang pergi Rp 5,6 juta. Iya kan, dia harus perpanjang Rp 5,6 juta. Tapi sekarang kalau dengan SIM, dia online, dia bisa perpajang ke Daan Mogot dengan bayar uang yang standar, sekitar Rp 200 ribu. Jadi bisa hemat dengan banyak dengan sistem online," jelas Tito.

Hal serupa juga berlaku untuk STNK. Mantan Kepala BNPT itu menilai sistem online ini bisa menghindari penyalahgunaan wewenang karena biaya yang dibayarkan masyarakat langsung melalui bank.

"Otomatis biaya tambahan yang lebih dari itu membuat STNK motor diminta lebih dari itu dengan sekarang online yang kita buat otomatis bayar ke bank akan kurangi beban biaya tambahan," imbuh Tito.

Aturan ini mulai diberlukan pada Januari 2017 dan Jakarta dipilih menjadi pilot project dari aturan ini. Peningkatan pelayanan ini sebagai pengembangan dari sistem online pada SIM yang sudah berjalan dan diikuti oleh sistem e-tilang.

"Januari ini sudah mulai pilot project di Jakarta. Kemudian setelah itu berkembang ke polda lain. Sama dengan SIM kan. SIM ini sudah online hampir di 33 kota kalau enggak salah. Nah kemudian e-tilang, elektronik tilang sudah enggak boleh lagi bayar ke polisi di jalan ke pengadilan," pungkas Tito.

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.