Sukses

Polisi Panggil Erick Thohir Soal Korupsi Sosialisasi Asian Games

Sementara terkait Erick Thohir, penyidik ingin menggali informasi mengenai tupoksi KOI dalam proyek kegiatan road Carnaval Asian Games 2018.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya terus mendalami kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 yang menyeret dua pengurus Komite Olimpiade Indonesia (KOI). Dalam waktu dekat, polisi akan memanggil Ketua KOI Erick Thohir sebagai saksi atas kasus ini.

"Setelah tahun baru akan kita mintai keterangan (Erick Thohir)," ujar Kasubdit Tindak Pidana Korupsi Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Ferdy Iriawan di Jakarta, Sabtu (31/12/2016).

Ferdy mengungkapkan, penyidik belum lama ini juga telah memintai keterangan dari Wakil Ketua KOI Muddai Madang sebagai saksi. Keterangan dari sejumlah pihak pun masih dianggap perlu untuk melengkapi berkas kasus dugaan korupsi ini.

Sementara terkait Erick Thohir, lanjut Ferdy, penyidik ingin menggali informasi mengenai tupoksi KOI dalam proyek kegiatan road Carnaval Asian Games 2018 di beberapa kota di Indonesia ini.

"Ya kan pertama tugas fungsi pokok dia sebagai ketua apa sih kewenangannya, fungsinya, kemudian terkait masalah pekerjaan yang menjadi pertanggungjawaban KOI terutama masalah Asian Games ini," jelas Ferdy.

Polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana sosialisasi Asian Games 2018 ini. Tiga tersangka yakni, Sekjen KOI Doddy Iswandi, Bendahara KOI Anjas Rivai, dan penyedia jasa kegiatan bernama Ikhwan Agus.

Ketiganya diduga terlibat dalam kegiatan road Carvanal Asian Games 2018 yang berlangsung di kota Surabaya pada Desember 2015. Kegiatan tersebut dianggap tidak sesuai.

Berdasarkan hasil audit rutin dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), kerugian negara dari kegiatan tersebut di enam kota di Indonesia ditaksir mencapai Rp 5 miliar.

Polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 2 Ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 3 atau Pasal 4 atau Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

 

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.