Sukses

Kapolri: Kita Tidak Target Purnawirawan Terkait Makar, tapi...

Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengklarifikasi terkait sejumlah purnawirawan TNI AD yang ditangkap terkait dugaan upaya makar.

Liputan6.com, Jakarta - Kapolri Jenderal Tito Karnavian menjelaskan penangkapan sejumlah purnawirawan TNI AD yang ditangkap terkait dugaan upaya makar. Langkah tersebut dinilainya sudah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Menurut Tito, pihaknya menghargai para purnawirawan tersebut. Namun begitu, latar belakang tersebut tidak menghalanginya dalam melakukan penegakan hukum.

"Sekali lagi masalah hukum ya," ujar Tito dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Gedung Nusantara, Jakarta, Senin (5/12/2016).

Tito menambahkan, pihaknya telah berkomunikasi dengan TNI sebelum penangkapan dilakukan terkait upaya makar tersebut. Polri pun dapat melakukan pendampingan dari TNI saat proses penangkapan itu berlangsung.

"Penangkapan ini sudah melibatkan dan melakukan komunikasi dengan jajaran TNI, TNI AD khususnya. Pangdam juga sangat intens menugaskan intel dan POM TNI-nya untuk mendampingi Polri," ujar Tito.

Terkait dengan tuduhan yang menyudutkan Polri yang dianggap seenaknya menganggap purnawirawan TNI AD, Tito menilai hal itu tidak bisa dipertanggungjawabkan. Polri sangat menghormati setiap unsur di TNI dan juga sebaliknya.

"Jadi tidak benar penangkapan itu dari unsur Polri saja. Kita menghargai dan tidak pernah mentarget," ujar Tito.

Sebelumnya, 11 tokoh dan aktivis ditangkap di beberapa tempat dalam waktu yang hampir bersamaan, Jumat dini hari, 2 Desember 2016. Mereka diduga terlibat upaya makar.

Tujuh orang tersangka makar, yakni Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firza Husein, Eko, Alvin Indra, dan Rachmawati Soekarnoputri telah dipulangkan setelah menjalani pemeriksaan hampir 1x24 jam. Begitu juga musikus Ahmad Dhani yang menjadi tersangka penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.

Sementara tiga lainnya, yakni Sri Bintang Pamungkas, Jamran, dan Rizal Kobar ditahan di Polda Metro Jaya. Ketiganya dijerat dengan UU ITE dan juga Pasal 107 Jo Pasal 110 KUHP tentang Makar dan Pemufakatan Jahat.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini