Sukses

F-PDIP: Pernyataan SBY Terkait Kasus Ahok Pengaruhi Proses Hukum

Charles menilai pernyataan SBY mengintervensi proses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama yang dituduhkan ke Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ikut mengomentari terkait kasus yang menimpa Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. SBY mendesak Ahok diproses hukum terkait kasus dugaan penistaan agama.

Anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan, Charles Honoris menilai pernyataan Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dianggap mengintervensi proses hukum yang sedang berjalan.

"Pihak kepolisian saat ini sedang menjalankan proses hukum terhadap laporan terkait Pak Ahok, bahkan Pak Ahok sudah dimintai keterangan di Bareskrim," kata Charles berdasarkan keterangan tertulisnya, Rabu (2/11/2016).

Menurut dia, sebagai tokoh politik dan mantan Presiden, SBY mestinya berdiri di atas semua golongan dan menjadi penyejuk. Karena itu, terkait tudingan SBY yang menyebut ada kesan Ahok tak tersentuh dianggap tidak berdasar.

"Bisa dilihat sebagai upaya melakukan intervensi dengan melakukan agitasi di ruang publik," ujar anggota Komisi I DPR ini.

Ia pun menduga, munculnya pernyataan tersebut semakin menunjukkan bahwa Ketua Umum Partai Demokrat itu tengah berupaya memanfaatkan momen demo 4 November untuk kepentingan di Pilkada DKI 2017.

"Jadi ada apa, kita ketahui Pilkada ini kan  diikuti oleh putranya Agus Harimurti Yudhoyono," ucap dia.  

Charles menambahkan, sikap SBY terhadap aksi demo 4 November 2016 bertolak belakang dengan yang dibangun oleh Presiden Jokowi dan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto yang menunjukkan politik sejuk saat situasi politik tengah memanas.

"Presiden Jokowi dan Pak Prabowo adalah negarawan sejati, beliau demokrat sejati," Charles menandaskan.

SBY sebelumnya menyampaikan  jangan sampai ada anggapan jika Ahok yang kembali mencalonkan diri kembali sebagai gubernur itu, tak tersentuh hukum.

"Kalau ini Pak Ahok, jangan sampai beliau dianggap kebal hukum. Jangan sampai ada tudingan Ahok tidak boleh disentuh," kata SBY dalam keterangan pers di kediamannya, Cikeas, Bogor, Jawa Barat, Rabu (2/11/2016).

Karena itu, ia meminta, pihak kepolisian dapat menyelesaikan kasus dugaan penistaan agama tersebut hingga tuntas. Dengan begitu, tidak ada anggapan Ahok bisa bebas dari kasus tersebut.

"Biarkan para penegak hukum bekerja. Boleh rakyat mengikuti dan mengawasi proses penegakan hukum. Berarti bola sekarang ada di penegak hukum. Bukan di jalan-jalan raya. Bukan di Pak Jokowi. Bukan di ormas-ormas Islam," ujar SBY.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini