Sukses

Bareskrim Akan Minta Keterangan 3 Ahli Soal Ahok

Penyidik masih perlu mencari sejumlah fakta dan keterangan terutama yang terkait ada atau tidaknya dugaan penistaan agama oleh Ahok.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri masih mendalami laporan dugaan penistaan agama yang diduga dilakukan oleh Gubernur DKI Jakarta Ahok. Hanya saja, penyidik tak mau terburu-buru menindaklanjuti perkara tersebut.

"Intinya bahwa begini, tidak boleh menghukum orang karena persepsi. Tidak boleh menghukum karena tekanan," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Polisi Agus Andrianto, di Bareskrim Polri, Gambir, Jakarta Pusat, Selasa (18/10/2016).

Menurut dia, penyidik masih perlu mencari sejumlah fakta dan keterangan terutama yang terkait dengan ada atau tidaknya dugaan tindak pidana penistaan agama yang dilakukan. Yang terpenting, sambung dia, adalah menggali keterangan para ahli.

Pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu mengungkap, penyidik berencana meminta keterangan dari tiga ahli, yaitu ahli bahasa, ahli agama kemudian ahli pidana.

"Dari ketiga ahli itu nanti akan kami simpulkan apakah hasil analisa forensik dari labfor ini apakah ada konten penghinaan atau tidak," ucap Agus.

"Artinya faktanya seperti apa nanti akan kita dudukkan berdasarkan hasil keterangan itu," sambung dia.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menerima laporan dari dua elemen yang berseberangan terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Pelaporan ini terkait kemunculan potongan rekaman video yang menjadi pemicu munculnya dugaan tindak penistaan agama.

Aksi saling lapor itu bermula dari munculnya potongan video di sebuah akun Facebook bernama "Si Buni Yani" (SBY). Video itu berisi potongan pidato Ahok saat bertemu warga di Kepulauan Seribu. Dalam video tersebut, Ahok dianggap melakukan tindak penistaan agama, karena mengutip potongan ayat di Alquran terkait kepemimpinan.

Atas bukti potongan video itu, Jumat, 7 Oktober 2016,  sejumlah elemen dari organisasi otonom Muhammadiyah, di antaranya Pemuda Muhammadiyah, Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) dan Ikatan Pelajar Muhammadiyah (IPM) melaporkan Ahok atas dugaan penistaan agama ke Polda Metro Jaya.

Selain itu, sejumlah organisasi yang tergabung dalam Forum Anti Penistaan Agama (FUPA) juga mendatangi Polda Metro Jaya dan melaporkan hal yang sama.

Pada dua laporan tersebut, Ahok dianggap melakukan pelanggaran sebagaimana diatur pada Pasal 156a KUHP tentang Penistaan Agama.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.