Sukses

Ratna Sarumpaet Gugat KPK karena Kasus Ahok

Setidaknya ada tiga kasus yang masih menjerat Ahok. Ketiganya adalah kasus suap reklamasi, kasus RS Sumber Waras dan kasus lahan Cengkareng.

Liputan6.com, Jakarta - Artis senior Ratna Sarumpaet menggugat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Gugatan dilayangkan sebagai wujud kekecewaan mereka terhadap KPK yang tidak memeriksa Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok yang akan kembali maju sebagai Gubernur DKI Jakarta.

"Tergugatnya adalah KPK dalam hal ini pimpinannya. Karena seseorang misalnya, mau jadi menteri harus lewat KPK. Kalau enggak lewat KPK bermasalah. Makanya, kita minta, saat pencalonan gubernur sekarang, juga lewat KPK," ujar Pengacara Tonin Tachta Singarimbun yang mewakili Ratna di PN Jakarta Pusat, Selasa (6/9/2016).

Tonin mengatakan, setidaknya ada tiga kasus besar yang masih menjerat Ahok. Ketiganya adalah kasus suap reklamasi Teluk Jakarta, kasus RS Sumber Waras, dan kasus lahan Cengkareng Barat.

"Ibu Ratna sudah capek melihat di lapangan ada tiga case yang sampai saat ini belum jelas, yakni masalah reklamasi, Sumber Waras, berikutnya Cengkareng. Pembelian tanah, tapi tanah sendiri," Tonin menegaskan.

"Walaupun bukan KPK yang menangani, tapi ini kan Rp 200 Miliar (kerugian negara). KPK itu kan dibuat untuk atasi kasus Rp 1 Miliar ke atas. Nah itu yang kami tuntut, karena jelas dalam pasal 20 KPK bertanggung jawab kepada publik," imbuh Tonin.

Selain menggugat KPK, Ratna bersama 14 penggugat lain, di antaranya musikus Ahmad Dani, aktivis buruh Said Iqbal dan Tonin sendiri, juga melayangkan gugatan kepada tujuh pihak.

"Turut terduga pertama, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPUD) DKI Jakarta, kedua DPRD, ketiga Persatuan Tionghoa Indonesia Raya (PETIR), keempat bekas Kepala Dinas Perumahan dan Gedung Pemerintahan DKI Jakarta Ika Lestari Aji, kelima Ketua Yayasan Sumber Waras Kartini Mulyadi, keenam PT Agung Podomoro, dan yang terakhir Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)," ungkap Tonin.

Ia berharap gugatan itu dapat memaksa KPK  menjelaskan alasannya menyebut tidak ada penyimpangan dalam kasus RS Sumber Waras.

"Sekarang ini pengadilan harus memaksa, memerintahkan KPK untuk membuka bahwa yang mereka katakan tidak ketemu niat jahat waktu itu pengertiannya seperti apa," tandas Ratna. (Winda Prisilia)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.