Sukses

Kata Polda Sumut Soal Polisi Aniaya Pelajar dan Penjaga Warnet

Polda beralasan polisi penganiaya penjaga warnet di Medan tengah membubarkan siswa yang bermain di warnet.

Liputan6.com, Jakarta - Polda Sumatera Utara mengakui dugaan penganiayaan pelajar dan penjaga warnet yang dilakukan personelnya dan tersebar di jejaring sosial. Kabid Humas Polda Sumatera Utara, Kombes Rina Sari Ginting mengatakan, saat ini personel tersebut berstatus terperiksa di Bidang Propam Polda.

Rina mengatakan peristiwa tersebut terjadi pada Rabu 3 Agustus 2016. Sementara rekaman CCTV tersebut mulai beredar luas sejak Kamis 5 Agustus 2016. Dugaan penganiayaan terjadi di bilangan Medan Denai, Kota Medan.

Sejak video itu beredar Kamis 4 Agustus, Propam langsung turun mencari siapa pelaku yang ada di video itu," kata Rina saat dihubungi Liputan6.com, Jumat (5/8/2016).

Rina menjelaskan, saat itu kedua personel tersebut tengah berpatroli sekaligus pengaturan lalu lintas.

"Itu jam sekolah pagi, kok banyak anak-anak di warnet, akhirnya dibubarkan," kata Rina.
Polisi diduga aniaya pelajar dan penjaga warnet di Medan, Sumatera Utara (Youtube)

Di dalam tayangan berdurasi 2.22 detik itu terlihat dua orang polisi memasuki warung internet. Di dalamnya terdapat seorang pelajar SMA, seorang penyewa, dan seorang penjaga warnet.

Salah seorang polisi terlibat percakapan dengan pelajar. Keduanya tampak beberapa kali menunjuk ke luar. Namun, tiba-tiba saja seorang polisi berbadan tambun memukul bahkan menendang penjaga warnet.

Polisi itu lalu mendekati siswa yang duduk di kursi. Posisi si polisi membungkukan badannya. Tidak terlihat apakah polisi tersebut memukul atau tidak terhadap siswa tersebut. Namun, sang pelajar itu beberapa kali memegang perut dan tampak meringis.

"Kami menyayangkan perlakuan dia kepada penjaga warnet itu," kata Rina.

Saat ini Propam Polda Sumut tengah mengusut dugaan penganiayaan tersebut. "Statusnya terperiksa," kata Rina.

Terkait sanksi untuk polisi penganiaya tersebut, nantinya berpijak pada hasil pemeriksaan. "Tergantung hasil pemeriksaan, kategori pelanggarannya, dan tingkat pelanggaran, apakah etik atau pidana," ujar Rina.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.