Sukses

Ahok Kembali Jadi Saksi Kasus Korupsi UPS di Bareskrim Polri

Ahok mengaku diperiksa untuk anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan mantan anggota DPRD M Firmansyah.

Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Ahok datang ke Bareskrim Polri pagi ini. Kedatangannya untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam dugaan korupsi pengadaan uninterruptible power supply (UPS) pada APBD Perubahan 2014.

Mantan Bupati Belitung Timur itu mengaku diperiksa untuk anggota DPRD DKI Fahmi Zulfikar dan mantan anggota DPRD M Firmansyah yang telah menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Ini hanya melengkapi data untuk DPRD yang kasus UPS. Pertanyaannya cuma lima, untuk melengkapi saja," kata Ahok di Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Selasa (21/6/2016).

Menurut dia, pertanyaan penyidik hanya bersifat normatif.

"Cuma minta keterangan tambahan saya waktu BAP dulu. Soal surat saja, cuma pengin tahu surat yang saya bikin sama Pak Jokowi semua normatif apa enggak," singkat pemilik nama Basuki Tjahaja Purnama itu.

Sementara Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Ari Dono Sukmanto membenarkan terkait pemeriksaan Ahok yang dilakukan oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri pada hari ini. Khususnya yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi UPS.

"Iya benar diperiksa hari ini. Keterkaitan korupsi UPS untuk dua tersangka yang dari DPRD," singkat Ari Dono di Bareskrim Polri.

Sebelumnya, anggota DPRD DKI, M Firmansyah ditahan penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri. Politikus Partai Demokrat itu ditahan atas kasus dugaan korupsi pengadaan UPS pada Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Perubahan DKI Jakarta 2014.

"Pada Senin 6 Juni kemarin telah ditahan satu orang tersangka, inisial F. F ini dari mantan anggota dewan unsur penyelenggara negara," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Kombes Martinus Sitompul di Mabes Polri, Jakarta, Rabu 8 Juni 2016.

Firmansyah akhirnya menyusul dua tersangka lainnya yang telah lebih dulu merasakan dinginnya jeruji tahanan Bareskrim Polri. Keduanya adalah mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakbar Alex Usman dan mantan Kasi Sarpras Sudin Dikmen Jakpus Zaenal Soleman.

Alex Usman sendiri sudah divonis 6 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atas kasus tersebut. Sedangkan Zaenal Soleman masih dalam proses persidangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini