Sukses

Polisi Dalami Penyelundupan iPhone dan Xiaomi Diduga Ilegal

Fadil menjelaskan, pelanggaran yang berkaitan dengan kepabeanan akan ditangani Ditjen Bea Cukai.

Liputan6.com, Jakarta - Jajaran Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melimpahkan 10 ribu ponsel Iphone dan Xiaomi, ke Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Ponsel pintar itu hasil sitaan barang penyelundupan dari dua mobil boks di Jalan Letjen S Parman, Slipi, Jakarta pada Selasa 7 Juni lalu.

Direktur Reskrimsus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Fadil Imran mengatakan, jajarannya akan mengungkap kasus ini hingga tuntas. Polisi akan menggandeng penyidik Ditjen Bea dan Cukai.

"Ya, kita akan menyelidiki ini setuntas-tuntasnya dan prosedural. Tetap proporsional sesuai dengan kewenangan dan yang dibenarkan oleh hukum," ujar Fadil di Mapolda Metro Jaya, Jumat (10/6/2016).

Fadil menjelaskan, pelanggaran yang berkaitan dengan kepabeanan akan ditangani Ditjen Bea Cukai. Sedangkan, polisi akan menangani dugaan pelanggaran pidana lain.

"Ini kan pasti ada pelanggaran-pelanggaran lain. Ini yang kita dalami. Itu aja dulu," tandas Fadil.

Nuryasin, Ali Priyanto dan Parmuji diringkus polisi di pintu keluar tol Slipi Jaya, Jakarta Barat. Mereka diduga membawa produk black market atau pasar gelap, dari Bandara Halim Perdana Kusuma menuju pusat penjualan ponsel di Roxy, Jakarta Barat.

Pengungkapan kasus dugaan penyelundupan ini berawal dari penyelidikan Seksi Intelmob Satuan Brimob Polda Metro Jaya, yang mengendus praktik penggelapan pajak.

Diduga, sindikat penyelundup gadget ini sengaja memanfaatkan Bandara Halim sebagai pintu masuk, karena tidak adanya petugas bea dan cukai di sana.

Padahal, barang impor yang dikirim via udara hanya boleh masuk melalui Bandara International Soekarno-Hatta. Penyelundupan ini berpotensi merugikan negara Rp 15 miliar selama enam bulan belakangan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini