Sukses

KPK Cecar Nono Sampono dengan 15 Pertanyaan Soal Suap Raperda

Nono mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) rampung memeriksa Komisaris PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono. Mantan calon wakil gubernur dalam Pilkada DKI 2012 itu diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi.

Kelar diperiksa sekitar pukul 17.30 WIB, jenderal purnawirawan TNI itu irit bicara. Dia hanya mengaku hari ini diperiksa KPK.

"Saya datang sebagai warga negara yang baik memenuhi panggilan penyidik KPK," ucap Nono di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).

Nono mengaku dicecar 15 pertanyaan oleh penyidik KPK. Namun dia enggan berkomentar lebih jauh lagi soal pemeriksaan ini.

 



"15 pertanyaan," singkat Nono.  Dia pun enggan menjawab rentetan pertanyaan para wartawan dan memilih masuk ke dalam mobilnya

PT Kapuk Naga Indah merupakan anak usaha PT Agung Sedayu Group. Perusahaan tersebut mendapat hak untuk reklamasi 5 pulau dari Pemprov DKI di pesisir utara Jakarta. Sementara total ada 17 pulau reklamasi yang tersedia di teluk Jakarta itu.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta. Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohammad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap sebesar Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait dengan pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, Sanusi dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini