Sukses

Pemerintah dan DPR Sepakat Hentikan Reklamasi Teluk Jakarta

Komisi IV DPR meminta Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk melakukan pengawasan, investigasi, dan pengenaan sanksi.

Liputan6.com, Jakarta - Komisi IV DPR bersama Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), sepakat menghentikan proyek reklamasi teluk Jakarta. Kesepakatan ini merupakan hasil rapat kerja antara DPR dan pemerintah hari ini.

"Komisi IV DPR sepakat dengan pemerintah, yakni KLHK untuk menghentikan sementara reklamasi teluk Jakarta," kata Ketua Komisi IV DPR Edhy Prabowo saat membacakan kesimpulan rapat dengan KLHK di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (18/4/2016).

"Termasuk, di pantai wilayah Bekasi dan Tangerang, karena masih terdapat komplikasi regulasi antara Pemerintah Provinsi DKI dan pemda setempat," sambung dia.

Selain itu, Komisi IV DPR juga meminta KLHK untuk melakukan pengawsan, investigasi, dan pengenaan sanksi terhadap pelanggaran izin dan pembangunan reklamasi.

"Sesuai UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup serta UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil," pinta Edhy.


Sementara Menteri LHK Siti Nurbaya Bakar mengatakan, dia akan segera melaporkan kepada Menko Maritim Sumber Daya Rizal Ramli, terkait hasil rapat dengan DPR tersebut.

"Sore ini saya rapat di Menko, saya laporkan ke Menko hasil rapat ini dan dari sisi izin lingkungan instrumen sudah jelas Pasal 73 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009," ucap Siti.

Menteri asal Partai Nasdem ini menegaskan, bila ada potensi pelanggaran hukum dalam proses pembangunan atau perizinan reklamasi teluk Jakarta, pihaknya akan mengusut masalah ini.

"Apabila ada indikasi persoalan yang serius maka perlu pendalaman investigasi, terkait dengan beberapa tolak ukur. Apabila indikasi pencemaran indikasi kerusakan lingkungan," kata dia.

Menteri Siti menambahkan, "apabila menimbulkan keresahan sosial masyarakat, kami para petugas fungsional sudah melakukan identifikasi awal, dan indikasi kelemahan pemenuhan persyaratan ada. Nanti kita berikan semacam sanksi administrasi."

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini