KPK Periksa Nono Sampono Terkait Kasus Suap Raperda

KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma.

Diterbitkan 18 April 2016, 11:57 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Presiden Direktur PT Kapuk Naga Indah, Nono Sampono. Dia diperiksa untuk tersangka Mohamad Sanusi, Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta.

Ini merupakan pertama kalinya Nono dijadwalkan diperiksa KPK‎ dalam kasus dugaan suap pembahasan Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta‎.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN (Mohamad Sanusi)," ucap Pelaksana Harian KPK Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jakarta, Senin (18/4/2016).

PT Kapuk Naga Indah merupakan anak usaha PT Agung Sedayu Group. Perusahaan tersebut mendapat hak untuk reklamasi 5 pulau dari Pemprov DKI di pesisir utara Jakarta. Nono juga merupakan anggota DPD periode 2014-2019. Belum diketahui apa yang akan dikorek penyidik dari mantan calon Wakil Gubernur pada Pilkada DKI 2012 itu.

Baca Juga

  • Geledah Ruang Kerja M Sanusi, KPK Temukan Rp 850 Juta
  • KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang ke Sanusi dari Pihak lain
  • Penjelasan KPK Soal Pemeriksaan Sunny dan Bos Agung Sedayu

Selain Nono, penyidik KPK juga akan memeriksa Wakil Ketua Badan Legislasi DPRD DKI Merry Hotma, ajudan Wakil Ketua DPRD DKI M Taufik Riki Sudani, dan Kasubag Rancangan Perda DPRD DKI Damera Hutagalung.

"Mereka juga bakal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MSN," ucap Yuyuk.

KPK menetapkan 3 orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap Raperda Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RWZP3K) Provinsi Jakarta dan Raperda tentang Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Mereka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land (APL) Ariesman Widjaja, dan Personal Assistant PT APL Trinanda Prihantoro.

Sanusi diduga menerima suap Rp 2 miliar‎ dari PT APL terkait pembahasan Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta oleh DPRD DKI. Di mana kedua raperda itu sudah 3 kali ditunda pembahasannya di tingkat rapat paripurna.

Selaku penerima, Sanusi dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

‎Sedangkan Ariesman dan Trinanda selaku pemberi suap dikenakan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU Tipikor, jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6