Sukses

7 Politikus yang Dipecat dan Melawan

Fahri mengatakan, tidak pernah berbuat masalah di partai. Dia tidak pernah melakukan tindakan senonoh dan melanggar hukum.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah dipecat dari keanggotaannya di Partai Keadilan Sejahtera (PKS). Fahri pun berniat memperkarakan pemecatannya itu ke jalur hukum.

"Pimpinan PKS harus bertanggung jawab terhadap saya baik sebagai warga negara atau sebagai kader partai. Saya sebagai warga negara tentu akan membawa masalah ini ke wilayah hukum," ucap Fahri di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (4/4/2016).

Fahri menilai, PKS melanggar hukum seperti merekayasa persidangan yang ilegal dan fiktif. Dia akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan gugatan pada Selasa 5 April 2016.

"(Gugatan) ke Pengadilan Negeri. PN kalau sesuai dengan kantor partai ya Jakarta Selatan," ungkap Fahri.

Dia mengatakan, tidak pernah berbuat masalah di partai. Dia juga tidak pernah melakukan tindakan senonoh dan melanggar hukum.

PKS memecat Fahri karena kecewa dengan sikapnya yang tak sejalan dengan keputusan partai. Presiden PKS Sohibul Iman pun sudah mewanti-wanti agar Fahri mengerem ucapannya. Fahri dinilai melanggar disiplin partai.

Tak hanya Fahri Hamzah, berikut ini sejumlah politikus yang dipecat dari partainya dan kemudian melawan.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Gede Pasek Suardika

Politikus Partai Demokrat Gede Pasek Suardika dipecat dari keanggotaan di DPR. Pasek dipecat partainya sebagai anggota DPR karena dinilai melanggar kode etik Partai Demokrat.

Loyalis Anas Urbaningrum itu pun menuntut Ketua Harian DPP Partai Demokrat Syarif Hasan dan Sekjen Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas. Pasek merupakan loyalis mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum. Ia bergabung dalam ormas PPI bentukan Anas. Di ormas tersebut, Pasek menjabat Sekjen.

Dia mengatakan, alasan pengajuan gugatan hukum itu karena surat pemecatannya tersebut tidak ditandatangani atau diteken Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono seperti diatur dalam Pasal 214 ayat 1 UU Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD yang merupakan penegasan dari Pasal 213 ayat 1 dan 2.

"Dalam pasal itu yang berhak menandatangani pemecatan adalah Ketua Umum partai. Sementara, pemecatan saya ditandatangani oleh Ketua Harian. Itu saja sudah salah," kata Pasek di Gedung DPR, Jakarta, Senin 20 Januari 2014.

Pasek kemudian mengurungkan niatnya menggugat Syarief Hasan dan Ibas. Alasannya, surat pemecatan dirinya telah dikembalikan DPR ke DPP Partai Demokrat.

3 dari 4 halaman

Lily Wahid dan Effendy Choirie

Lily Chadidjah Wahid alias Lily Wahid dan Effendy Choirie menggugat DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Gugatan dilakukan karena PKB memberhentikan mereka sebagai anggota DPR secara sepihak.

Gugatan tersebut didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada 16 Maret 2011. Selain ke KPU, informasi gugatan tersebut juga disampaikan kepada pimpinan DPR. Keduanya juga akan menyurati Presiden Susilo Bambang Yudhoyono terkait masalah ini.

Dalam sidang gugatan yang diajukan kedua politisi tersebut di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa 3 Mei 2011, PKB melalui kuasa hukumnya, Anwar Rachman, membeberkan alasan pemecatan.

Ada 10 alasan yang membuat PKB memecat Gus Choi dan Lilly Wahid. Antara lain keduanya dianggap telah melanggar aturan organisasi. Mereka sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagai anggota partai. Keduanya juga banyak melanggar disiplin dan tidak pernah mematuhi semua keputusan yang diambil oleh partai.

Selain itu, sejak dilantik sebagai anggota DPR sampai dicopot dari keanggotaanya di PKB, baik Gus Choi maupun Lily tidak pernah sekali pun menyetor uang sebesar 40 persen yang telah mereka sepakati dalam pakta integritas.

4 dari 4 halaman

Nusron Wahid, Agus Gumiwang, dan Poempida Hidayatullah

Nusron Wahid, Agus Gumiwang, dan Poempida Hidayatullah dipecat oleh Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie, atau Ical. Mereka dipecat karena berbeda sikap politiknya.

Partai Golkar secara resmi mendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dalam Pilpres 2014. Sementara Nusron dan Agus mendukung pasangan Joko Widodo-Jusuf Kalla, yang akhirnya menjadi pasangan presiden dan wakil presiden terpilih periode 2014-2019.

Ketiganya berniat melayangkan gugatan perdata kepada Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie dan menuntut ganti rugi senilai Rp 1 triliun.

"Gugatannya Rp 1 triliun. Itu akan kami masukkan," kata Agus di kawasan SCBD Sudirman, Jakarta, Rabu 20 Agustus 2014.

Agus menjelaskan, setidaknya ada 3 klausul gugatan yang akan dimasukkan dalam gugatan ke pengadilan negeri. Gugatan itu atas tuduhan pembohongan publik, pencemaran nama baik, dan perbuatan melawan hukum.

Ketua Umum Partai Golkar Aburizal Bakrie atau Ical menanggapi dengan santai soal ancaman dari kadernya itu. 

"Biar saja, saya itu kan cuma ini saja, buat PR," kata Ical di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Rabu 20 Agustus 2014 malam.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini