Sukses

Marak Kekerasan, Aktivis Perempuan Serahkan Petisi ke Kabareskrim

Tepat pada Hari Perempuan Internasional, mereka ingin kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan segera ditindaklanjuti.

Liputan6.com, Jakarta - Maraknya kasus kekerasan terhadap perempuan membuat sejumlah aktivis mendatangi Mabes Polri. Sejumlah pegiat antikekerasan terhadap perempuan menyerahkan petisi ke Kepala Badan Reserse Kriminal Polri, Komjen Anang Iskandar.

Tepat pada Hari Perempuan Internasional, mereka ingin kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan segera ditindaklanjuti.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Asosiasi Perempuan Indonesia untuk Keadilan (APIK), Ratna Batara Munti mengatakan pelaku kekerasan terhadap perempuan kerap meminta korbannya untuk mencabut laporan.

Hal inilah yang disesalkan oleh Ratna dan kawan-kawan. Sebab, proses hukum merupakan hak dan kompensasi yang wajib dipenuhi untuk keadilan para korban.

"Bukan sebagai iming-iming untuk nanti cabut laporan. Dalam KUHAP kita, ada penggabungan pengganti kerugian. Pidana jalan, ganti rugi jalan. Jangan dibalik seolah-olah ganti rugi biaya kesehatan dan lain-lain, yang ujung ujungnya berharap prosesnya berhenti. Harus semua dalam ranah hukum," kata Ratna di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (8/3/2016).

Menurut dia, pemerintah seharusnya dapat lebih mengawasi proses hukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan.

Dia sempat menyinggung soal pada 2 kasus dugaan kekerasan oleh anggota DPR Ivan Haz dan Masinton Pasaribu. Dia menilai permasalahan tersebut sebaiknya tidak diseret ke ranah politik.

"Ini harus diluruskan. Kalau begitu kasihan korban yang pelakunya pejabat publik, kesannya mereka cari gara-gara. Padahal mereka adalah jelas korban yang harus dilindungi. Kasus yang dilakukan pejabat, harus diselesaikan jernih. Karena ada muatan tekanan politik sehingga kepentingan korban dipinggirkan," terang Ratna.

Sementara, petisi yang diserahkan itu berisi 'Penjarakan dan pecat Ivan Haz anggota DPR Fraksi PPP yang terlibat kekerasan terhadap pekerja rumah tangga' yang dibuat LSM Jala PRT. 'Teruskan proses hukum dugaan penganiayaan dan pelanggaran kode etik oleh Masinton Pasaribu' yang dibuat Jaker PKTP.

"Kami berharap kasus seperti Masinton jangan jadi preseden buruk. Kasus itu bukan delik aduan. Ketika dicabut oleh korban dilandasi tekanan, kalau begini hukum dimainkan kekuasaan dan orang kaya," tandas Ratna.

 

*** Saksikan Live Gerhana Matahari Total, Rabu 9 Maret 2016 di Liputan6.com, SCTV dan Indosiar pukul 06.00-09.00 WIB. Klik di sini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.