Sukses

Kemendes dan Filipina Sepakati Kerja Sama Pembangunan Desa

Pembangunan Desa di Filipina tidak diatur dalam Undang-Undang tersendiri, seperti di Indonesia melalui UU Nomor 6 Tahun 2014.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) menggelar pertemuan tukar pengalaman dengan Filipina dalam mengelola program pembangunan desa.‎

Dalam pertemuan yang dilaukan oleh dengan pejabat dari Department of Interior and Local Government (DILG), yang dipimpin oleh Chief of Staff DILG, Atty. Gefer R. Mancol, disepakati Kemendes dan Pemerintah Filipina sepakati kerja sama bangun desa dan daerah perbatasan.

Menteri Desa, Marwan Jafar menjelaskan, pembangunan Desa di Filipina tidak diatur dalam Undang-Undang tersendiri, seperti di Indonesia melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, namun masih diatur bersama pemerintahan daerah melalui Local Government Code 1991, sebagaimana di Indonesia sebelum UU Desa

"Oleh karenanya DILG tertarik untuk belajar lebih lanjut dengan Kementerian Desa, PDT, dan Transmigrasi, terkait dengan pelaksanaan UU Desa," kata Marwan, melalui keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (21/2/2016).

 


Namun demikian, berbeda dengan adanya peran Pemerintah Kabupaten yang melakukan pembinan dan supervisi atas penyaluran dan pertanggungjawaban pengelolaan dana desa di Indonesia.

Dalam penyaluran dana Internal Revenue Allotment (IRA) di Filipina ke Barangays, tidak melibatkan peranan dari pemerintah di tingkat Municipal atau City, jadi langsung dialokasikan dari tingkat pusat ke tingat barangays.

"Sehubungan dengan itu, DILG ingin belajar lebih banyak tentang pengelolaan dana desa di Indonesia, dengan memanfaatkan peranan dari pemerintah di tingkat provinsi, municipality dan city, sebagai perpanjangan tangan pemerintah Pusat dalam penyaluran IRA (block grant) ke tingat barangays," kata Marwan.

Dalam kesempatan berikutnya, telah disepakati antara DILG dan Kemendes, untuk menyusun kerangka kerja sama antara DILG dan Kemendes dalam pertukaran pengalaman dan peningkatan kapasitas dalam bidang pembangunan desa dan pengelolaan dana desa.

"Kerangka kerja sama ini akan disusun draftnya oleh Kemendes dan akan dikonsultasikan dengan Kemendagri dan Kementerian Keuangan, dalam kaitannya dengan pengelolaan dana desa, sebagai pembelajaran bagi DILG dalam pengelolaan IRA untuk barangays," jelas Marwan.

Menurut Marwan, kerangka kerja sama tersebut akan ditandatangani antara Pemerintah Filipina yang diwakili oleh Secretary of Interior and Local Government dengan Pemerintah Indonesia yang diwakili oleh Menteri Desa, PDT, dan Transmigrasi.

Kemendes melakukan kunjungan kerja ke Filipina, pada tanggal 18-20 Februari 2016. Pelaksanaan kunjungan kerja dengan didampingi pejabat dari Kedutaan Besar Indonesia di Manila, yaitu Ade Petranto (Deputy Chief of Mission) dan Dr Eddy Mulya (Minister Counsellor-Political Affairs).

Kunjungan kerja dilakukan melalui pertemuan dan diskusi yang dilakukan antara Menteri dan delegasi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi, dengan Pejabat dari Department of Interior and Local Government (DILG), dan pejabat dari Asian Development Bank (ADB).

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini