Sukses

RJ Lino Kena Serangan Jantung, Batal Hadiri Pemeriksaan KPK

RJ Lino yang biasanya selalu bersemangat terlihat lesu pada pemeriksaan di Bareskrim Polri kemarin.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II (Persero) Richard Joost (RJ) Lino dikabarkan mengalami serangan jantung. Karena itu, dia tak bisa memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal ini diungkapkan oleh pengacara Lino, Maqdir Ismail, yang tengah berada di gedung KPK, Jakarta.

"RJ Lino tidak hadir karena sakit selesai pemeriksaan di Mabes Polri. Kemarin beliau merasa agak sesak dan kemudian dibawa ke RS. Kita minta waktu," kata Maqdir, Jumat (29/1/2016).

"Hari ini pun masih diobservasi, sepertinya kena serangan ringan," kata dia.

Hari ini seharusnya menjadi pemeriksaan perdana RJ Lino di KPK sebagai tersangka. Ia diduga terlibat dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan Quay Container Crane (QCC) tahun 2010 setelah praperadilannya ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Jadi kita harap KPK mau menunda pemeriksaan. Saya sudah sampaikan kepada tim penyidik. Kita minta waktu penundaan satu minggu," ujar Maqdir.

"Bisa jadi (stres) sebagaimana manusia, ya. Bahwa orang stres kemudian akibat stresnya itu beliau mengalami segala sakitnya dan ini jauh sebelum sidang (praperadilan), beliau sudah merasakan itu dari lama," ujar dia.

Pada Kamis, 28 Januari 2016, Lino menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 unit mobile crane di PT Pelindo II. Menurut sang pengacara, saat pemeriksaan di Bareskrim itu pun Lino pun sudah sakit.

"Meski beliau sedang sakit ya kemarin beliau masih pergi ke Bareskrim. Tetapi ya itulah keterbatasan Pak Lino sesudah dari Bareskrim kemarin beliau sudah merasa tidak mampu lagi menahan rasa sakit. (Padahal) Beliau sudah siap diperiksa. Saya katakan kemarin pun beliau sudah lebih siap diperiksa, tetapi ya hari ini memang kondisinya seperti itu," ucap dia.

"Soal penahanan itu kita lihat harus lihat kepentingannya untuk apa, ada aturan main, ada aturan hukum bagaimana seseorang bisa ditahan. Saya kira ini memang harus diingatkan kepada penyidik bahwa alasan penahanan itu harus sesuai ketentuan undang-undang yang ada, tidak bisa orang ditahan begitu saja sesuka penyidik, tidak boleh seperti itu," Maqdir menandaskan.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini