Sukses

Menteri Tjahjo: Pemerintah Tak Bisa Bubarkan Gafatar

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar).

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo angkat bicara soal Ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Dia bercerita, terbentuknya ormas itu diprakarsai oleh Ahmad Musadeq, pria yang mengaku sebagai nabi dan dipidana karena penistaan agama.

"Proses terbentuknya ormas Gafatar dimulai dari pecahnya antara Ahmad Musadeq dan Panji Gumilang, yang keduanya adalah anggota NII (Negara Islam Indonesia)," cerita sang menteri di kantor Kemendagri, Jakarta, Rabu (13/1/2016).

"Kemudian Panji Gumilang mendirikan MIM (Masyarakat Indonesia Membangun) dan Ahmad Musadeq mendirikan Alqiyadah Al Islamiah kemudian berubah menjadi komunitas Millah Abraham (Komar)," imbuh dia.

Tjahjo menjelaskan, lantaran Majelis Ulama Indonesia (MUI) menilai Komar sebagai aliran sesat dan menyesatkan, maka Ahmad Musadeq pada 2009 dipidana selama 4 tahun.

"Selanjutnya, untuk menghilangkan jejak mereka ganti kulit menjadi ormas Gafatar yang dipimpin Mahful Muis dengan meng-cover kegiatannya bersifat sosial," papar dia.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tak Bisa Dibubarkan

Ormas Gafatar, sambung dia, lalu mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ke Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol Kemendagri) pada 2 November 2011. Namun ditolak.

"Bahkan sudah 3 kali mereka mengajukan tetapi tetap tidak dikeluarkan. Kemudian pada tanggal 5 April dan 30 November 2012 Dirjen Kesbangpol membuat SRT ke para Kesbangpol provinsi dan kabupaten/kota untuk tidak mengeluarkan SKT kepada Gafatar dan agar melakukan was dan pantau aktivitas ormas tersebut," ujar Tjahjo.

"Kalau ada Kesbangpol yang mengeluarkan SKT tahun 2011 itu masih wajar karena memang SRT dari pusat baru dibuat tahun 2012," sambung dia.

Tetapi, lanjut dia, dengan adanya putusan MK atas uji materi terhadap UU No 17/2013, pemerintah dan pemerintah daerah tidak bisa menetapkan ormas sebagai ormas terlarang. Dan tidak dapat melarang ormas yang tidak terdaftar tersebut sepanjang tidak melakukan kegiatan yang menggangu keamanan, ketertiban umum, dan pelanggaran hukum.

"Dari putusan inilah maka pemerintah tidak bisa membubarkan Gafatar," ucap Tjahjo.

"Tetapi kalau dilihat ormas ini merupakan aliran sesat dan menyesatkan, maka seharusnya diarahkan ya domainnya ke Kejaksaan. Barangkali hal ini yang harus didiskusikan bersama," pungkas Tjahjo.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini