Sukses

Menteri Yasonna Segera Cabut SK PPP Kubu Romi

Setelah dicabut, Yasonna mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian masalah melalui mekanisme internal di masing-masing kubu.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM Yasonna H Laoly akan segera mencabut Surat Keputusan (SK) yang mengesahkan kepengurusan Romahurmuziy (Romi) di Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

Kepengurusan PPP Romi terpilih melalui muktamar di Surabaya dan menjadi pengurusan yang mengantongi SK pengesahan dari Menteri Hukum dan HAM.

"Kan belum dicabut (SK), tunggu saja, dalam waktu dekat kita cabut," ujar Menteri Hukum dan HAM Yasonna di Kantor Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (5/1/2016).

Setelah dicabut nanti, Yasonna mengaku akan menyerahkan sepenuhnya proses penyelesaian masalah melalui mekanisme internal di masing-masing kubu.

"‎Ya itu terserah mereka aja kan, mekanisme partainya seperti apa. Melalui AD/ART partai," ucap dia.
‎
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar Jakarta, Dimyati Natakusumah sebelumnya meminta Menkumham segera mencabut SK yang mengesahkan PPP kepengurusan Romi. ‎


"Kami mau menanyakan ke Menkumham, kalau memang mau mengabaikan ayo. Tidak ada masalah," ujar Dimyati di kantor Kemenkumham, Jakarta Selatan, Senin 4 Januari kemarin.
‎
Menurut dia, jika Kemenkumham mengabaikan putusan Mahkamah Agung, maka sikap tersebut dapat dinilai sebagai pelanggaran hukum.

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 2 halaman

Tanggapan Kubu Romahurmuziy

Wakil Sekretaris Jenderal PPP kubu Romahurmuziy alias Romi, Arsul Sani mengatakan, tidak mempermasalahkan pernyataan Menkumham Yasonna H Laoly yang menyebutkan akan mencabut surat keputusan (SK) kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya.

Ia juga menuturkan, soal pencabutan SK yang rencananya akan dilakukan pekan ini oleh Kemenkumham dipandang bisa menjadi langkah awal rekonsiliasi dengan kubu Djan Faridz.

Sebab, menurut dia, dengan dicabutnya SK itu bisa membuat PPP kembali ke kepengurusan Muktamar Bandung 2009. Di mana kubu Romy dan Djan saat itu tergabung di dalamnya.

"Saya berpendapat hanya muktamar islah atau bersamalah yang paling pas sebagai forum menyatukan PPP lagi," kata Arsul di gedung serbaguna kompleks DPR, Kalibata, Jakarta Selatan, Selasa (5/1/2016).

Meski begitu, ia mengakui kembali ke hasil Muktamar Bandung 2009 bukanlah pilihan yang disukai kubunya. Mungkin juga oleh kubu Djan Faridz. Dan pilihan kembali ke Muktamar Bandung, imbuh dia, juga dinilai paling mungkin dilakukan dalam konteks islah PPP.

"Di Muktamar islah nanti silakan berkompetisi yang sehat, baik Djan, Romy atau siapa pun kader yang memenuhi syarat untuk jadi ketum," ujar Arsul.

Adapun Menkumham Yasonna mengungkapkan, pemerintah mencabut SK kepengurusan PPP hasil Muktamar Surabaya pimpinan Romi pekan ini. Setelah pembatalan SK kepengurusan kubu Romi dikeluarkan, pemerintah menyerahkan sepenuhnya kepada mekanisme internal PPP untuk menentukan pengurus baru.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini