Sukses

Abu Bakar Baasyir Harap Sidang PK Digelar di Cilacap

Kuasa hukumnya menilai, banyak upaya dari pihak lain yang juga berusaha memojokkan Baasyir.

Liputan6.com, Cilacap - Ketua Dewan Pembina Tim Pengacara Muslim (TPM) Mahendradatta berharap sidang peninjauan kembali Abu Bakar Baasyir digelar di Pengadilan Negeri Cilacap. Mereka berharap dengan digelar di Cilacap persidangan bisa efektif dibandingkan jika harus bersidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Biar efektif saja. Nanti digabung dengan pemeriksaan saksi baru yang sudah kami siapkan," kata Mahendradatta di Cilacap, Jawa Tengah, Kamis (17/12/2015).

"Kalau berbicara masalah upaya hukum, kita harus berbicara masalah perjuangan hukum atau perlawanan hukum yang benar-benar murni," ujar dia.

Dipojokkan

Mahendradatta menambahkan, kasus kliennya saat ini lebih banyak dipengaruhi oleh opini dibandingkan fakta. Berdasarkan penelitiannya, Baasyir disalahkan karena seolah-olah merupakan penyandang dana kegiatan terorisme.

Menurut dia, selama ini Abu Bakar Baasyir dituding memberikan sumbangan bermiliaran rupiah untuk pelatihan militer yang diduga dialokasikan demi operasi terorisme. Padahal kliennya kerap melakukan penggalangan dana di banyak tempat untuk kepentingan sosial.

"Terus terang, saya harus bicara begini, karena tersebar kelihatannya dari media-media luar negeri seakan-akan memojokkan Ustaz (abu Bakar Baasyir). Kaitan dengan ISIS, dengan kejadian di Prancis dan lain sebagainya. (Padahal) Ustaz sudah lama di dalam (LP Nusakambangan). (Ada pihak yang) mau dibikin opini seperti itu lagi, dengan laporan-laporan jahatnya itu," ujar Mahendradatta.

Dia menilai, banyak upaya dari pihak lain yang juga berusaha memojokkan Baasyir dengan persoalan yang terjadi di luar kasus hukum pendiri Jamaah Ansharut Tauhid (JAT) tersebut.

"Saya akui, ada upaya dari pihak tertentu yang ingin mengopinikan Ustaz kembali. Baik melalui corong orang yang mengaku orang dalam, orang yang pernah besuk dan sebagainya. Oleh karena itu, saya minta keputusan Ustadz Abu Bakar Baasyir untuk melakukan perlawanan hukum ini harus benar-benar dihargai," tutur dia.

Ia bahkan mengancam, akan melaporkan oknum-oknum yang meminjam nama Abu Bakar Baasyir untuk pernyataan tertentu di luar kasus hukumnya kepada aparat penegak hukum.

"Bilamana ada orang yang mencoba-coba itu, mencoba-coba mengatasnamakan Ustaz untuk berbicara lain selain urusan PK, dan mengkait-kaitkan Ustaz dengan masalah lain, dengan maksud untuk memprovokasi orang lain juga. Dia (orang tersebut) akan kami minta pertanggungjawabannya. Kami juga meminta aparat untuk melakukan tindakan kepada mereka yang memakai nama-nama Ustaz," kata Mahendradatta.  

Dia berharap, perjuangan hukum Baasyir bisa berjalan tanpa dipengaruhi opini macam-macam. "Mau itu opini ISIS, mau itu opini teroris, mau itu opini apapun, itu tidak lagi," pungkas Mahendradatta.

Baasyir menghuni Lapas Batu, Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah sejak 6 Oktober 2012 setelah dipindah dari Rumah Tahanan Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia, Jakarta. Sejak 15 Januari 2013, Baasyir dipindah ke Blok D Lapas Pasir Putih, Nusakambangan.

Baasyir dinyatakan bersalah karena terbukti merencanakan atau menggerakkan orang lain dengan memberikan dananya untuk kegiatan pelatihan militer di Pegunungan Jantho, Aceh Besar.

Dana yang terbukti dihimpun Baasyir sejumlah Rp 350 juta, dengan rincian Rp 150 juta didapat dari Haryadi Usman dan Rp 200 juta dari Syarif Usman serta sebuah 'handycam' dari Abdullah Al Katiri.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini