Sukses

RJ Lino Sebut Belum Ada Tersangka Kasus Korupsi Mobile Crane

Direktur Utama PT Pelindo II itu menepis dugaan anak buahnya telah berstatus tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane.

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri telah menetapkan 1 tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan 10 mobile crane di PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II. Diduga, Direktur Teknik dan Operasional PT Pelindo II berinisial FN telah berstatus tersangka.

Namun, Direktur Utama PT Pelindo II, Richard Joost Lino membantah anak buahnya telah berstatus tersangka atas kasus tersebut.

"Belum ada yang bilang bersalah. Yang bilang bersalah itu siapa?" ucap RJ Lino usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015).

Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (18/11/2015). (Liputan6.com/Gempur M Surya)

RJ Lino juga mengklaim, pihak kepolisian belum mengumumkan adanya tersangka atas kasus tersebut. "Enggak ada, enggak ada yang bilang jadi tersangka. Ya, belum ada kan?" tukas dia.

Pernyataan RJ Lino ini berbanding terbalik dengan penyampaian Kepala Bareskrim Polri pada saat itu, Komisaris Jenderal Budi Waseso. Budi mengaku pihaknya telah menetapkan seorang tersangka terkait kasus dugaan korupsi pengadaan mobile crane di PT Pelindo II. Namun identitas tersangka belum dapat diungkap ke publik.

"Kita sudah tetapkan 1 tersangka, tapi kita belum bisa diungkap karena kita masih lakukan pemeriksaan," beber Budi Waseso atau Buwas ketika berkunjung ke Kantor Redaksi Liputan 6, SCTV Tower, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis 3 September lalu.

Pria yang akrab disapa Buwas ini mengatakan, Bareskrim tidak menutup kemungkinan akan menetapkan tersangka lainnya seiring pengembangan kasus ini.

"Proses penyidikan selalu berkembang dan ada kemungkinan muncul tersangka-tersangka berikutnya," tutur Buwas saat itu.

Sebelumnya, pengadaan 10 unit mobile crane pada tahun 2012 dengan nilai berkisar Rp 45 miliar untuk keperluan operasional di pelabuhan cabang Pelindo dinilai janggal. Penyidik Dit Tipideksus menemukan proses pengadaan mobile crane diduga menyalahi prosedur karena penunjukan langsung pemenang tender.

Pelindo juga diduga tidak menggunakan analisa kebutuhan barang hingga mengakibatkan 10 mobile crane yang diterima sejak 2013 mangkrak di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

Selain memintai keterangan, penyidik juga mendatangi 8 pelabuhan yang seharusnya menerima mobile crane tersebut. Hasilnya, penyidik menilai pengadaan mobile crane yang melibatkan Guangshi Narasi Century Equipment Co.Ltd dengan menggunakan anggaran Pelindo II tahun 2012 itu sebenarnya tidak mendesak. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini