Sukses

Gugat Kejaksaan, Walikota Bengkulu Menang di Sidang Praperadilan

Helmi Hasan menggugat status tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan korupsi dana bansos Rp 11,4 miliar.

Liputan6.com, Bengkulu - Hakim memenangkan permohonan praperadilan yang diajukan Walikota Bengkulu Helmi Hasan terhadap Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat. Helmi menggugat status tersangka yang ditetapkan tim penyidik Kejari Bengkulu terkait dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun 2012-2013 senilai Rp 11,4 miliar.

Pantauan Liputan6.com, Rabu (9/9/2015), persidangan praperadilan yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Kota Bengkulu, sempat molor selama satu jam dari jadwal semula pada pukul 15.00 WIB. Hakim tunggal Meriwati terlihat beberapa kali membasuh keringat saat menbacakan amar putusan setebal 87 halaman.

Suasana sidang terlihat mencekam karena saat pembacaan keputusan, ratusan pendukung walikota yang mayoritas adalah para pegawai negeri sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kota Bengkulu dan para pedagang kaki lima di Pasar Minggu, Bengkulu.

Di luar pengadilan juga terlihat ratusan orang berpakaian preman seolah mengepung kantor pengadilan yang berada di jalan protokol S Parman.

Status Tersangka Dibatalkan

Dalam keputusannya, hakim Meriwati menyatakan surat keputusan tim penyidik Kejari Bengkulu yang menetapkan status Helmi Hasan sebagai tersangka dibatalkan demi hukum. Keputusan lain adalah pembatalan surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka Helmi yang dinyatakan tidak berdasarkan hasil audit oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

"Kami nyatakan menerima sebagian gugatan praperadilan ini, yaitu surat penetapan tersangka dan sprindik dibatalkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan persidangan praperadilan dan berdasarkan keterangan para saksi dan saksi ahli yang dihadirkan di dalam persidangan praperadilan," ujar Meriwati yang disambut pekikan Allahu Akbar para pendukung Helmi.

Sebagian gugatan yang ditolak hakim adalah gugatan ganti rugi sebesar Rp 500 juta dan pemulihan nama baik melalui media massa juga ditolak hakim.

Tanggapan Pengacara Walikota

Penasihat hukum Helmi Hasan Muklis Muhammad dari Kantor Pengacara Nasution and Partner menyatakan, lega menerima keputusan ini. Mereka juga akan menelaah kembali terhadap keputusan ini, akan diteruskan kepada gugatan lanjutan yaitu gugatan kepada Komisi Kejaksaan atau tidak.

"Kita koordinasikan dulu apakah keputusan ini kita lanjutkan kepada gugatan ke Komisi Kejaksaan atau tidak. Mungkin dalam beberapa hari ini sudah ada keputusannya," tandas Muklis.

Sementara itu tim penyidik kasus dana bansos Kota Bengkulu Fauzan terlihat kecewa dengan keputusan hakim praperadilan yang hanya menjadikan alat bukti dan kesaksian yang dijadikan pedoman utama pengambilan keputusan.

"Kita telaah dulu dan lapor kepada pimpinan untuk langkah hukum selanjutnya yang akan kami jalankan," pungkas Fauzan. (Ans/Ado)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.