Sukses

Kajari: Tangkap Walikota Bengkulu Berhadiah Batu Akik

"Jika ada masyarakat yang melihat dia, silakan ditangkap dan diserahkan kepada aparat."

Liputan6.com, Bengkulu - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Wito menyiapkan hadiah khusus bagi siapa saja yang menemukan dan menangkap Walikota Bengkulu Helmi Hasan. Dia menjadi tersangka terkait dugaan kasus Bansos tahun 2012-2013 sebesar Rp 11,4 miliar.

"Kami terus berupaya memburu tersangka HH. Jika ada masyarakat yang melihat dia, silakan ditangkap dan diserahkan kepada aparat kejaksaan atau kepolisian sektor terdekat, nanti saya kasih hadiah cincin batu akik red rafflesia," ujar Wito di Bengkulu, Selasa (19/5/2015).

Saat ini keberadaan tersangka dipastikan tidak ada di Bengkulu. Sebab dalam pemeriksaan terhadap wakil walikota Patriana Sosialinda, Plt Sekda Fachruddin Siregar dan kepala bagian hukum Pemda Kota Bengkulu, mengaku tak tahu keberadaan walikota dan tidak berkomunikasi melalui telepon.

Untuk itu, dia menduga adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu sedang berada di Jakarta atau di Provinsi Lampung. Laporan itu didapatnya dari intelijen.

Walikota Bengkulu Helmi Hasan ditetapkan tersangka dalam dugaan kasus korupsi dana bansos tahun 2012 dan 2013 sebesar Rp 11,4 miliar oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri Bengkulu pada tanggal 18 Maret 2015 lalu.

Dia ditetapkan bersama 6 tersangka lain yaitu wakil walikota Patriana Sosialinda, bekas walikota dan anggota DPD RI Ahmad Kanedi, Ketua DPRD Kota Bengkulu periode 2009-2014 Sawaludin Simbolon, wakil ketua DPRD dari PKS Irman Sawiran, Politisi Partai Golkar Shandi Bernando dan Direktur BUMD Ratu Agung Niaga Diansyah Putra.

Penetapan tujuh tersangka itu menyusul penetapan 8 orang yang sudah ditetapkan terlebih dahulu. Ke-8 tersangka yang sudah ditetapkan dan ditahan di LP Malabero adalah Sekda Yadi, Kabag Kesra Suryawan Halusi, bekas Kabag Kesra Almizan, Kepala DPPKA Syaferi Syarif, Kasi Bansos Satria Budi, Bendahara Bansos Nopriana, Aspri walikota Andrianto Himawan dan Edo Saputra.

Helmi Hasan mangkir dari panggilan kelima yang dilayangkan penyidik Kejari  Bengkulu pada Senin 11 Mei 2015. Helmi hanya mengirim selembar surat yang menyatakan dirinya sedang sakit. Namun dalam surat itu, tidak dilampirkan rekam medis.

Menurut Kajari, alasan sakit itu sudah tidak bisa ditolerir. Sebab sejak pemanggilan pertama hingga kelima, tersangka Helmi tak hadir dengan alasan tersebut. Karena itu, ia akan menyelidiki dan menjemput paksa tersangka di mana pun berada.

"Tidak ada panggilan keenam, kami akan mendatangi dia di manapun, jika tidak ada di Jakarta, kami akan cari dan membawanya ke Bengkulu untuk diperiksa, alasan sakit ini sudah tidak bisa ditolerir lagi," tegas Wito. (Ali/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini