Sukses

Jaksa Agung: Berkas Perkara Lengkap, Abraham Samad Siap Disidang

Setelah berkas dinyatakan P21, Ketua KPK nonaktif Abraham Samad segera menghadapi persidangan dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen.

Liputan6.com, Jakarta - Jaksa Agung HM Prasetyo menegaskan, berkas perkara kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menjerat Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) nonaktif Abraham Samad telah lengkap. Berkas tersebut diketahui telah lengkap sejak 31 Agustus 2015.

"Semuanya menyimpulkan berkas itu sudah lengkap (P21) dan (Abraham Samad) siap disidangkan. Ya sudah P21. Dilaporkan oleh Jampidum (Jaksa Agung Muda Pidana Umum) sudah diekspos di sini," ucap Prasetyo di Gedung Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (4/9/2015).

Ia pun memastikan tidak ada deponering atau pembekuan kasus yang menjerat Abraham Samad. Menurut eks politikus Partai Nasdem itu, untuk bisa mengeluarkan deponering memerlukan pertimbangan yang tidak mudah.

"Jangan bicara deponering. Itu perlu pertimbangan yang tidak mudah. Kita lihat nanti sejauh mana. Deponering itu hanya untuk kepentingan umum," beber mantan Jampidum Kejagung itu.

Prasetyo kembali menuturkan, setelah disimpulkan lengkap, kasus itu akan segera disidangkan. Dan bisa dilakukan setelah tahap kedua atau penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polri kepada kejaksaan.

"Sebulan harus sudah diserahkan ke sini (kejaksaan) dan kita pelajari lagi rencana dakwaan untuk diserahkan ke pengadilan," pungkas Prasetyo.

Kasus Abraham Samad bermula dari laporan Ketua LSM Lembaga Peduli KPK-Polri, Chairil Chaidar Said ke Bareskrim Polri. Namun karena lokasi perkaranya berada di Makassar, Bareskrim kemudian melakukan pelimpahan penanganan perkara ke Polda Sulawesi Selatan dan Barat pada 29 Januari 2015.

Dalam penyidikan, Polda menetapkan Feriyani Lim sebagai tersangka pada 2 Februari 2015. Tidak terima penetapan tersangkanya, Feriyani lalu melaporkan Samad dan seorang rekannya bernama Uki ke Bareskrim dalam kasus serupa.

Selanjutnya, kepolisian menggelar perkara di Markas Polda Sulawesi Selatan dan Barat, 9 Februari 2015. Alhasil, Abraham Samad ditetapkan sebagai tersangka, namun Uki tidak ditetapkan tersangka. Status tersangka diekspose pada 17 Februari lalu atau sehari setelah kemenangan Komjen Polisi Budi Gunawan dalam sidang praperadilan. (Ans/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini