Sukses

Megawati: Hentikan Korupsi Agar KPK Bisa Dibubarkan

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat sementara.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menilai keberadaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bersifat sementara. KPK akan dibubarkan bila korupsi sudah tidak ada lagi di Indonesia.

"Sampai kapan ada KPK? KPK selalu bilang korupsi terus berlanjut. Harusnya hentikan korupsi sehingga KPK yang ad hoc dapat dibubarkan," kata Megawati, di Gedung Nusantara IV, Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Presiden ke-5 RI ini yakin dirinya akan di-bully karena pernyataannya yang bernada negatif pada KPK. Namun, ia menyebut pihak-pihak yang mencibirnya adalah orang yang berpikiran pendek.

"Wah, pasti di sosmed saya di-bully. Saya mikir ya sudahlah jadi atraksi. Kelihatan pendek berpikirnya, bahwa Bu Mega tak setuju KPK. Kalau berpikir tak ada korupsi, berarti tak ada KPK lagi," tegas Megawati.

Selain itu, Megawati juga menyinggung banyaknya lembaga ad hoc tapi tidak jelas kinerjanya. Menurut dia, Presiden Jokowi harus mengkaji lembaga-lembaga tersebut.

"Saya tahu ada 80 lembaga berbentuk komisi, Pak Zul (Ketua MPR Zulkifli Hasan) bilang ada 100. Kita tahu ada KY, KPK, KPU, semua punya fasilitas. Saya coba hitung budget komisi-komisi yang saya tak tahu di mana, berapa harganya. ‎Perlu dikaji lagi," tandas Megawati. (Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

  • Dr.(H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri adalah Presiden Indonesia ke 5 periode  23 Juli 2001 — 20 Oktober 2004.
    Dr.(H.C.) Hj. Dyah Permata Megawati Setyawati Soekarnoputri adalah Presiden Indonesia ke 5 periode 23 Juli 2001 — 20 Oktober 2004.

    Megawati Soekarnoputri

  • Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi
    Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara untuk memberantas tindak pidana korupsi

    KPK

  • Korupsi adalah penyalahgunaan uang negara (perusahaan, organisasi, yayasan, dan sebagainya) untuk keuntungan pribadi atau orang lain.

    Korupsi