Sukses

Baru 35% Anggota Polda Metro Lapor Harta Kekayaan

Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa berharap, saat form LHKPN kembali diedarkan, 50 persen lebih polisi segera membuat laporan.

Liputan6.com, Jakarta - Di awal kepemimpinannya, Kapolda Metro Jaya Irjen Tito Karnavian mengumumkan commander wish atau kebijakan pimpinan yang berisi kewajiban setiap anggota, mulai tingkat perwira menengah termasuk penyidik, pemegang fungsi keuangan hingga perwira tinggi yaitu Wakapolda dan dirinya sendiri, untuk membuat Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Tenggat waktu pengumpulan LHKPN yang diberikan Tito saat itu adalah dua bulan atau hingga 1 Agustus 2015.

Namun Inspektur Pengawas Daerah (Irwasda) Polda Metro Jaya Kombes Didit Prabowo mengatakan hingga 4 Agustus 2015, jumlah wajib lapor yang sudah mematuhi commander wish itu kurang dari 50 persen.

"Hasilnya masih belum optimal. Dari target yang dikirim (form LHKPN) sekitar 1.00 orang, baru 35 persen total yang tercapai. Ya alasannya macam-macam, ada yang lupa, banyak kerjaan, (ada yang bandel) ya mungkin juga," kata Didit di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (4/8/2015).

Didit berharap, dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mensosialisasikan form pengisian laporan harta kekayaan, target pengumpulan akan mencapai 100 persen. Berdasarkan data Polda Metro Jaya, sebanyak 1.307 anggota yang diwajibkan menyetorkan LHKPN.

Sebanyak 578 anggota, sesuai Undang-undang KPK, sudah pernah mengisi form wajib lapor sebelumnya. Karena masuk kategori eselon I, pejabat penyelenggara Polri satuan kerja, pemegang fungsi keuangan dan penyidik. Namun Kapolda Tito memperluas wajib lapor itu hingga tingkat perwira menengah.

"Dari 578 orang, yang sudah, sebanyak 467 anggota sudah update laporan kekayaannya atau 35 persen, dan yang belum lapor sisanya sekitar 8 persen. Sisanya ada 729 wajib lapor yang belum menyerahkan laporan ke kami (Itwasda). Oleh karena itu, dengan adanya kerjasama kami akan meningkatkan upaya-upaya ini dan sesuai Inpres (instruktur Presiden) Pak Presiden (Joko Widodo) yang baru targetnya 100 persen," jelas Didit.

Direktur LHKPN KPK Cahya Hardianto Harefa berharap, saat form LHKPN kembali diedarkan, 50 persen lebih pengisinya akan segera membuat laporan itu sehingga dalam waktu dua bulan target 100 persen terpenuhi. Cahya pun mengungkapkan proses analisa laporan tersebut akan dilakukan Irwasda bersama KPK.

"Ada yang kami (KPK) kelola, ada yang dikelola Pak Irwasda," ujar Cahya. (Ron/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini