Sukses

KPK Tolak Permintaan Penangguhan Penahanan SDA

Penangguhan penahanan yang akan diberikan lembaganya hanya akan dilakukan kepada tahanan yang memiliki penyakit tertentu.

Liputan6.com, Jakarta - Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Indriyanto Seno Adji menegaskan lembaganya tidak akan pernah memberi penangguhan terhadap tersangka kasus tindak pidana korupsi yang telah menjadi tahanan. Termasuk tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan haji di Kementerian Agama, Suryadharma Ali.

"Sepengetahuan saya, kebijakan KPK tidak memberikan penangguhan penahanan," ujar Indriyanto Seno Adji dalam pesan singkatnya, Senin (29/6/2015).

Ia menjelaskan, penangguhan penahanan yang akan diberikan lembaganya hanya akan dilakukan kepada tahanan yang memiliki penyakit tertentu. Dan sudah mendapatkan laporan medis mengenai kondisi kesehatan tahanan.

"Kecuali dalam kondisi medis yang ditentukan oleh tim medis yang obyektif dan kompeten," kata dia.

Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) versi Muktamar Jakarta Djan Faridz bersama sejumlah elite PPP lainnya seperti Wakil Sekjen PPP Bahaudin, Sudarto, dan Wakil Ketua Umum sekaligus pengacara Suryadharma, Humprey Djemaat, mendatangi KPK pada 15 Juni lalu. Mereka menuntut lembaga antikorupsi untuk menangguhkan penahanan Suryadharma Ali.

Salah satu alasannya adalah Suryadharma Ali selaku politisi senior partai berlambang Kabah itu sangat dibutuhkan keberadaannya untuk menyatukan PPP yang sedang mengalami perpecahan internal.

Selain itu, mereka menganggap hingga kini KPK belum memiliki bukti mengenai keterlibatan SDA dalam proyek penyelenggaraan haji. Apalagi menurut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) belum ditemukan kerugian negara dari kasus ini.

Suryadharma Ali ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013. Saat ini ia tengah menjalani masa tahanan di Rutan Guntur.

Suryadharma diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 Undang-Undang 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 dan juncto pasal 65 KUHPidana.

Dalam perkembangannya, penyidik juga menetapkan Suryadharma sebagai tersangka dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2011.

KPK juga menduga ada perkara dugaan tindak pidana korupsi lain yang dilakukan Suryadharma. Dugaan itu muncul dari hasil pengembangan kasus ibadah haji. (Ali/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.