Sukses

Sutan Bhatoegana Minta Jaksa Hadirkan Abraham Samad Jadi Saksi

Eggy mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa selama ini belum bisa membuktikan kesalahan yang diduga diperbuat Sutan Bhatoegana.

Liputan6.com, Jakarta Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan, keterangan yang disampaikan saksi-saksi dalam perkara dugaan penerimaan gratifikasi terkait pembahasan APBN Perubahan di Kementerian ESDM dengan terdakwa Sutan Bhatoegana sudah cukup. Jaksa kemudian meminta majelis hakim melanjutkan sidang dengan menghadirkan saksi meringankan serta pemeriksaan terhadap terdakwa.

Namun hal itu diprotes oleh pihak Sutan Bhatoegana yang merasa masih banyak saksi yang perlu didengar keterangannya namun belum dipanggil oleh jaksa. Salah satunya adalah Ketua KPK nonaktif Abraham Samad.

Salah satu pengacara Sutan, Eggy Sudjana meminta Jaksa menghadirkan Abraham Samad ke persidangan untuk dikonfrontir keterangannya dengan mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini.

"Saya harap ada konfrontir antara Rudi Rubiandini dan Abraham Samad, karena sangat penting apa background di balik ini (perkara Sutan Bhatoegana)," ujar Eggy Sudjana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (18/6/2015).

Eggy mengatakan, saksi yang dihadirkan jaksa selama ini belum bisa membuktikan kesalahan yang diduga diperbuat kliennya. Ia pun sempat menanyakan status Edhie Baskoro Yudhoyono alias Ibas yang kerap dikaitkan dengan perkara ini namun belum pernah sekalipun diperiksa oleh penyidik di KPK maupun dihadirkan sebagai saksi di persidangan.

"Karena ada orang yang bisa disebut di sini seperti saudara Ibas yang harus dibuktikan kebenarannya. Termasuk kasus ini pesanan-pesanan," kata dia.

Menanggapi hal itu, Jaksa kemudian kembali menegaskan, saksi fakta yang dihadirkan oleh pihaknya sudah cukup. "Kami mempertimbangkan saksi fakta yang kami hadirkan sudah cukup," timpal Jaksa.

Untuk menengahi perdebatan tersebut, ketua Majelis Hakim memutuskan untuk tidak menghadirkan saksi fakta lainnya. Sementara mengenai keberatan pihak Sutan Bhatoegana karena merasa banyak saksi yang belum dihadirkan, maka hakim meminta dihadirkan sebagai saksi meringankan.

"Beban pembuktian di penuntut umum, kalau merasa sudah cukup, majelis tidak bisa memaksa harus menghadirkan. Tapi kalau penasihat hukum merasa ada saksi lain yang harus dihadirkan untuk kepentingan terdakwa, silakan diajukan dalam saksi meringankan," pungkas Hakim Artha Theresia. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.