Sukses

Djan Faridz Sambangi KPK, Bacakan Doa untuk Suryadharma Ali

Djan mengatakan, rencananya dia datang bersama dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto.

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz menjenguk mantan Ketua Umum PPP Suryadharma Ali di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

SDA yang merupakan mantan Menteri Agama itu ditahan KPK karena statusnya sebagai tersangka ‎kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama.

Djan mengatakan, rencananya dia datang bersama dengan Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto, namun batal. "Mungkin berhalangan, jadi saya yang datang sendiri," kata Djan di Gedung KPK, Jakarta, Senin (1/6/2015).‎

Djan mengaku, tidak tahu apa alasan Prabowo tidak jadi datang menjenguk SDA bersamanya. Tapi yang jelas, ‎kemungkinan Prabowo akan datang menjenguk pada Kamis 4 Juni 2015.

"‎Mungkin Pak Prabowon (datang jenguk) hari Kamis . Janjiannya jam 09.00 pagi. Karena beliau tidak datang, saya datang sendiri," ucap Djan.
‎
Dia mengaku sekadar menjenguk SDA. Tidak ada hal penting yang hendak dibicarakan dengan SDA.‎ "Tidaklah, ingin bacakan doa saja buat beliau," kata Djan Faridz.‎

‎KPK menetapkan Suryadharma Ali (SDA) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun anggaran 2012-2013 di Kementerian Agama. Dalam penyelenggaraan ibadah haji yang menelan anggaran sampai Rp 1 triliun itu, SDA selaku Menteri Agama diduga telah menyalahgunakan kewenangannya untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.  

Oleh KPK, dalam kasus ini SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana.

‎Dalam perkembangannya, penyidik KPK juga menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kemenag untuk tahun anggaran 2010-2011.‎ (Mvi/Yus)
‎

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini