Sukses

Ruangan Digeledah Polisi, Haji Lulung Tunjuk Pengacara

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung akan menggunakan jasa pengacara dalam menghadapi kasus UPS.

Liputan6.com, Jakarta - ‎Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Abraham Lunggana atau Haji Lulung akan menggunakan jasa pengacara dalam menghadapi kasus pengadaa uninterruptible power supply (UPS)‎ pada 2014 lalu. Namun, ia tidak memberitahu jumlah pengacara yang akan melindunginya.

"Kan saya buka kantor advokat, banyak yang bantu dan ada orang betawi datang. Masih rahasia jumlah pengacaranya," kata Lulung, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Lulung menuturkan awalnya dia tidak mau menggunakan jasa pengacara. Tapi penggeledahan kemarin membuatnya khawatir.

"Tadinya nggak mau pakai kuasa hukum. Tadinya saya mau sendiri, karena tidak ada apa-apa. Ketika ada penggeledahan, jujur, jantung saya deg-degan. Psikologis saya terganggu," ujar dia.

Selain itu, Lulung juga membantah mantan sekretaris pribadinya sekaligus Ketua Komisi A saat ini yang bernama Riyano sebagai orang yang mengambil uang hasil korupsi UPS.

"Saya sudah panggil Riyano dan sekarang dia ketua Komisi A. Saya sudah tanya dan bisa saja dia nakal. Dia ikut saya dari kecil, bapaknya orang berada di Tanah Abang. Orang jujur temporer, tapi dia sudah konfirm katakan tidak lakukan yang di luar perintah abang," tutur Lulung.

Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri sebelumnya menggeledah ruang rapat Komisi E DPRD DKI Jakarta di lantai 1 gedung DPRD DKI Jakarta. Selain itu, ruang Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana alias Haji Lulung juga digeledah.

"Di ruangan haji Lulung. Saya tak tahu pasti di mananya saja dan ruangan siapa," ungkap Karopenmas Mabes Polri Brigjen Agus Rianto, Senin 27 April 2015.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim Polri sebelumnya menetapkan 2 orang tersangka atas kasus korupsi pengadaan UPS yakni Zaenal Soleman dan Alex Usman.

Keduanya dijerat pasal 2 dan atau 3 Undang-undang No. 31/1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambahkan dengan UU 20/2001 tentang Tipidkor junto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

"Dari gelar perkara yang dilakukan 27 Maret 2015, penyidik menetapkan tersangka berinisial AU dan doktor ZS," kata Kepala Sub Direktorat V Dit Tipikor, Kombes Muhammad Ikram, di Bareskrim Polri, Senin 30 Maret 2015 lalu. (Ali/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini