Sukses

Ini 7 Barang yang Dibawa Penyidik dari Ruangan Haji Lulung

Penyidik Bareskrim Polri menggeledah 3 ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi interruptible power supply (UPS).

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri menggeledah 3 ruangan di Gedung DPRD DKI Jakarta terkait kasus dugaan korupsi interruptible power supply (UPS). Salah satu ruangan yang digeledah adalah milik Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana atau Haji Lulung.

Dari ruang tersebut, penyidik membawa 7 dokumen yang dianggap berguna untuk mengungkap kasus tersebut.

"Staf saya sudah mendampingi pihak penyidik saat menggeledah. Sudah didampingi sesuai UU. Didampingi Pak Butar-butar, Bilkis, Hermansyah. Ada beberapa alat dibawa," kata pria yang akrab disapa Haji Lulung, di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (28/4/2015).

Politisi PPP itu mengaku mengapresiasi penggeledahan yang dilakukan penyidik Polri. Ia juga mendorong agar kasus ini segera diungkap.

‎"Saya beri apresiasi, saya mendorong terus pihak kepolisian untuk selidiki soal UPS ini, karena biar jelas terang-benderang. Saya yakin kasus ini akan transparans dan di-publish siapa yang bersalah," ujar dia.

Berikut 7 barang yang dibawa oleh penyidik Polri dari ruangan Haji Lulung:

1. Satu Bundel dokumen fotokopi surat dari Gubernur DKI Jakarta terdiri dari 3 lembar perihal usul persetujuan penetapan rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014. Ditandatangani Plt Gubernur Provinsi DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tanggal 17 Juli 2014.

2. Selembar surat tertanggal 29 Desember 2014 kepada Mujahid Samal perihal pengambilan kembali uang titipan pada 10 Maret 2014 sebesar Rp 700.000 yang ditandatangani oleh Haji Lulung AL.

‎3. Selembar dokumen fotokopi perbal yang dikerjakan oleh Kasubag Produk Perundang-undangan 2014 perihal keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta. Tentang persetujuan DPRD Provinsi DKI Jakarta terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2014 (berikut draft aslinya).

‎4. Sebuah cakram CD-R merk GT-Pro berkapasitas 700 mb berlabel Pokir Komisi

5. Selembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Haji Lulung Rp 700 juta kepada atas nama Mujahid Samal tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta, untuk pembayaran titipan uang dan akan diambil kembali pada tanggal 10 November 2014.

‎6. Selembar dokumen fotokopi kwitansi penerimaan uang dari Haji Lulung Rp 700 juta kepada atas nama Joko Krismiyanto tanggal 10 Maret 2014 di Jakarta, untuk pembayaran titipan uang dan akan diambil kembali pada tanggal 10 November 2014 (diambil kembali oleh Haji Lulung).

7. Sebundel dokumen fotokopi 32 lembar perihal Keputusan Mendagri Nomor 903-3717 Tahun 2014 yang ditujukan kepada Gubernur DKI Jakarta dan Direktorat Jenderal Keuangan Daerah tanggal 22 September 2014 di Jakarta ditandatangani oleh Sekretaris Ditjen Restuardy Daud‎. (Ndy/Ein)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.