Liputan6.com, Jakarta: Tugas Arifin Panigoro sebagai Ketua Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan berakhir. Dalam rapat di Gedung DPR/MPR, Jumat (19/10) pagi, 87 dari 150 anggota F-PDIP memilih Roy B.B. Janis untuk menggantikan Arifin yang telah habis masa tugasnya sejak Agustus silam. Dengan demikian, Roy yang juga menjabat Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan akan memimpin F-PDIP sampai Agustus 2002.
Sebelumnya, ada dua calon yang meramaikan bursa pencalonan ketua fraksi itu. Selain Roy, Arifin kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kali ini. Dua calon itu muncul melewati sejumlah syarat. Satu di antara syarat yang harus dipenuhi calon antara lain, ketua F-PDIP di DPR hanya boleh dipilih dari ketua partai. Dari sejumlah ketua DPP PDI-P di DPR, hanya Roy dan Arifin yang maju dalam pemilihan tersebut.
Menurut Roy, Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Sukarnoputri yang kini berada di Shanghai telah menerima hasil tersebut. Rencananya, menurut Roy, Selasa pekan depan hasil pemilihan itu akan disahkan dalam rapat DPP PDI-P. Roy juga membantah tudingan pergantian Arifin dari posisi Ketua F-PDIP berkaitan dengan status tersangka dalam kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurut dia, pergantian itu sama sekali tak terkait dengan status hukum yang disandang Arifin.(AWD/Esther Mulyanie dan Anto Susanto)
Sebelumnya, ada dua calon yang meramaikan bursa pencalonan ketua fraksi itu. Selain Roy, Arifin kembali mencalonkan diri dalam pemilihan kali ini. Dua calon itu muncul melewati sejumlah syarat. Satu di antara syarat yang harus dipenuhi calon antara lain, ketua F-PDIP di DPR hanya boleh dipilih dari ketua partai. Dari sejumlah ketua DPP PDI-P di DPR, hanya Roy dan Arifin yang maju dalam pemilihan tersebut.
Menurut Roy, Ketua Umum DPP PDI-P Megawati Sukarnoputri yang kini berada di Shanghai telah menerima hasil tersebut. Rencananya, menurut Roy, Selasa pekan depan hasil pemilihan itu akan disahkan dalam rapat DPP PDI-P. Roy juga membantah tudingan pergantian Arifin dari posisi Ketua F-PDIP berkaitan dengan status tersangka dalam kasus korupsi yang sedang ditangani Kejaksaan Agung. Menurut dia, pergantian itu sama sekali tak terkait dengan status hukum yang disandang Arifin.(AWD/Esther Mulyanie dan Anto Susanto)
Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9299565/original/093541200_1784264989-cek_fakta_magang_nasional_2026.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/9322150/original/091705800_1786518970-HOAX__1_.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/4285001/original/066553900_1673179649-Target_Sektor_Wisata_2023-Angga-7.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/5499207/original/032366000_1770779753-Cek_Fakta_Tidak_Benar_Ini_Link_Pendaftaran_-_2026-02-11T101208.314.jpg)
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/361206/original/191001cPDIP.jpg)