Sukses

Kuasa Hukum Hadi Poernomo: KPK Permainkan Hidup Orang

Hampir setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, Hadi Poernomo tidak pernah dipanggil KPK untuk diperiksa.

Liputan6.com, Jakarta - Sidang perdana gugatan praperadilan yang diajukan mantan Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Hadi Poernomo digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (30/3/2015). Permohonan praperadilan diajukan Hadi atas penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kuasa hukum Hadi, Yanuar P Wasesa mengatakan, melalui praperadilan ini pihaknya ingin mengungkap penetapan tersangka kliennya oleh KPK dilakukan dengan cara sesuai prosedur semestinya. "Dengan praperadilan ini, kita ingin masyarakat jadi tahu kalau penetapan Pak HP (Hadi Poernomo) sebagai tersangka dilakukan dengan cara melawan hukum," ujar Yanuar melalui pesan tertulisnya.

Yanuar heran dengan penyidikan kasus mantan Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan tahun 2002-2004 itu. Karena selama hampir setahun setelah ditetapkan sebagai tersangka, kliennya tidak pernah dipanggil untuk diperiksa.

"Ketika masyarakat bertanya soal kasus ini, baru dilakukan pemanggilan. Ini namanya mempermainkan hidup orang dan keluarganya," ujar dia.

Yanuar menilai, apa yang dilakukan KPK hanya mengungkapkan sesuatu yang tidak jelas pada perkara dugaan korupsi dalam permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999.

"Si BW (Bambang Widjojanto) dan si AS (Abraham Samad) sudah gembar-gembor untuk sesuatu yang tidak jelas terkait kasus Pak HP. Hampir setahun lebih dijadikan tersangka tanpa pernah dipanggil," kata Yanuar.

Dia mengatakan, dalam sidang praperadilan ini, pihaknya telah menyiapkan semua materi gugatan yang nantinya akan dibacakan pada sidang pembuka praperadilan kliennya itu. Untuk itu, pihaknya telah berdoa, dalam menghadapi praperadilan ini.

"Semua materi sudah siap. (Kita) hanya berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing, kalau aku kemarin sore sudah Misa," ucap Yanuar.

Mantan Ketua BPK Hadi Poernomo ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK sejak 21 April 2014. Sudah masuk 11 bulan sejak ditetapkan sebagai tersangka, penyidik KPK baru memulai pemeriksaan yang kedua untuk dirinya.

Hadi ditetapkan sebagai tersangka terkait dengan jabatannya sebagai Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan periode 2002-2004 dalam dugaan korupsi permohonan keberatan wajib pajak yang diajukan Bank Central Asia (BCA) tahun 1999. Hadi diduga mengubah keputusan sehingga merugikan negara Rp 375 miliar.

Atas perbuatannya Hadi Poernomo dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.