Sukses

JK Angkat Bicara soal Remisi Koruptor

Menurut JK, pemberian remisi baru diberikan bila aturan yang berlaku terpenuhi. Sama seperti narapidana lainnya.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) Yasonna H Laoly menyatakan tidak mau menghilangkan hak-hak narapidana, termasuk koruptor. Sebab hak remisi narapidana sesuai Peraturan Pemerintah 99 Tahun 2012. Wakil Presiden Jusuf Kalla atau JK pun sejalan dengan Yasonna.

"Kalau memang karena korupsi, itu memang kriminal berat. Tentu hukumannya juga berat. Tapi remisi bagian dari hukum itu sendiri," kata JK, di Kantor Wapres, Jakarta, Rabu (18/3/2015).

Ketua Palang Merah Indonesia (PMI) itu menjelaskan, sebelum seorang koruptor menjalani hukuman, ia harus menjalani persidangan lebih dulu. Ada serangkaian aturan yang harus dipenuhi sebelum koruptor divonis.

Begitu pula dengan pemberian remisi kepada rapidana koruptor. Menurut JK, pemberian remisi baru diberikan bila aturan yang berlaku terpenuhi. Sama seperti narapidana lainnya.

"Ini kan kalau orang sudah dipenjara, sudah merasakan vonis, tentu juga sudah menjalani aturan-aturan yang ada. Menjadi sama dengan yang lain, baru diberikan remisi tentu," jelas dia.

Menkumham Yasonna H Laoly sebelumnya sempat berang disebut sebagai pengobral remisi kepada koruptor. "Ini kan saya mencoba menata. Saya datang menata sistem administrasi lapas nya, supaya itu rapi. Tapi yang heboh seolah-olah kami obral remisi."

"Ini perlu dikoreksi, dalam setiap institusi pidana ada kamar-kamar sendiri," sambung Yasonna dengan nada tinggi usai acara Laporan Tahun 2014 Mahkamah Agung di Jakarta Convention Center, Jakarta, Selasa 17 Maret lalu.

Dia menjelaskan, tidak tepat bila ada pihak justru mengatakan dirinya tak sejalan dengan semangat pemberantasan tindak pidana korupsi, hanya karena menjamin pemberian remisi kepada koruptor. Padahal, dalam undang-undang disebutkan pembinaan tidak boleh menghilangkan hak-hak warga binaannya.

"Ada perbedaan dalam kasus korupsi. Misalnya di kejaksaan, terjadi‎ diskriminasi. Kejaksaan dalam kasus-kasus itu banyak memberikan remisi. Tapi kalau KPK hanya beberapa yang disetujui remisinya. Ini kan tidak adil, diskriminatif. Sebetulnya itu bukan wewenang mereka, ini total bagian pembinaan," jelas menteri asal PDI Perjuangan itu.

Karena itu, lanjut Yasonna, Kemenkumham akan menggandeng sejumlah pihak guna mencari solusi tepat untuk pemberian remisi kepada koruptor. Termasuk masukan dari institusi pendidikan. (Rmn/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.