Sukses

Kasasi Ditolak, KPK Sebut Akibat 'Kecelakaan Hukum' Praperadilan

Menurut Wakil Ketua KPK Zulkarnain, penolakan kasasi itu tidak dapat dipisahkan dengan hasil putusan praperadilan Komjen Budi Gunawan.

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Zulkarnain menyatakan, hingga kini lembaganya belum menentukan sikap selanjutnya atas penolakan kasasi yang diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait putusan praperadilan Komisaris Jenderal Pol Budi Gunawan.

Menurut Zulkarnain, penolakan kasasi itu tidak dapat dipisahkan dengan hasil putusan praperadilan yang menyatakan lembaganya tidak sah dalam menetapkan Komjen Budi Gunawan sebagai tersangka dugaan penerimaan gratifikasi.

"Kami pelajari dulu opsi-opsi. Mungkin kita akan diskusikan yang terkait dengan juga dengan hak. yang menjadi perhatian sekarang itu kecelakaan hukum itu. Lembaga praperadilan juga dicederai, kita akan mempelajari lebih mendalam," ujar Zulkarnain di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (24/2/2015).

Zulkarnain menjelaskan, kecelakaan hukum atas praperadilan Budi Gunawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tersebut juga akan berdampak luas terhadap sistem hukum yang telah berlaku selama ini.

"Terkait dengan kecelakaan hukum itu, implikasinya sangat luas terhadap sistem hukum kita. Jadi dari sisi asasnya sudah agak-agak, praperadilan pidana itu tidak berdasarkan sistem hukum asas kita," ucap dia.

Meski begitu, KPK lanjut Zulkarnain tetap akan menghormati proses hukum yang ada. Sekaligus menunggu salinan putusan secara resmi dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sebelum menentukan sikap.

"Nanti kita akan lihat dulu apa yang lebih tepat kita tunggu. Kita hormati proses hukum tentu kita inginkan hukum kita berjalan baik, sehingga rasa keadilan melalui hukum publik dan ini hukum publik yang vital bukan hanya sekadar normatif," pungkas Zulkarnain.

KPK telah mengajukan proses kasasi ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait hasil putusan praperadilan Komjen Pol Budi Gunawan. Hal itu juga dibenarkan oleh Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna. Namun, Made memastikan kasasi tersebut tidak bisa diterima pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Ini kita istilahnya bukan ditolak. Kalau ditolak itu masuk perkara. Tapi kasasinya memungkinkan untuk tidak diterima," ujar Made Sutrisna saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin 23 Februari 2015. (Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.