Sukses

Bamsoet: Badrodin Bagus, Tapi Kita Bicara Aturan Pilih Kapolri

Dia menilai, 3 pimpinan sementara KPK yang dilantik, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR lebih dahulu.

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Bambang Soesatyo mengatakan keputusan Presiden Jokowi mengusulkan Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai calon tunggal kapolri menggantikan Komjen Pol Budi Gunawan, dapat menimbulkan babak baru. Setidaknya, babak awal akan terlihat saat pembahasan Badrodin di DPR.

"Kan BG sudah lepas dari status tersangka, ini bisa jadi polemik dan jadi perdebatan panjang, soal posisi Badrodin diterima atau tidak. Badrodin ini polisi bagus, tapi kita bicara aturan dan tata cara," kata Bambang, dalam diskusi Babak Baru KPK-Polri, di Jakarta, Sabtu (21/2/2015).

"Keputusan kemarin bukan akhir penyelesaian masalah. Saya kira ini akan melebar pada hal lain menyangkut konstitusi," tambah Bambang.

‎Politisi Golkar yang kerap disapa Bamsoet ini menuturkan, Badrodin hanya diumumkan menjadi calon tunggal untuk mengisi jabatan Kapolri. Ia harus melewati proses uji kelayakan dan kepatuhan di DPR.

"Surat baru terima Rabu kemarin dan sidang tanggal 23 Maret, nanti surat dibaca pada masa sidang pertama, dibicarakan di Bamus baru ke Komisi III. Surat ini bisa diterima atau tidak tergantung situasi politik 2 minggu ke depan. DPR punya waktu 20 hari kerja, reses tidak dihitung. Jadi 23 Maret baru kita kerja. Dalam 3 minggu ini belum ada Kapolri definitif, baru pengumuman saja," papar Bambang.

Bambang mengaku kecewa dalam surat pemberitahuan yang dikirimkan pihak Istana pada DPR. Dalam surat tersebut tidak ada penjelasan lengkap alasan pembatalan Budi Gunawan.

"Surat hanya 2 lembar dengan lampiran biodata Badrodin Haiti, dalam UU Polri jelas, pengajuan pengangkatan Kapolri harus ada alasan jelas. Dalam surat itu hanya berbunyi BG telah ditetapkan tersangka pada tanggal sekian, dan jadi pro-kontra di masyarakat, untuk itu kami tarik kembali pencalonan dan majukan Badrodin Haiti sebagai calon tunggal. Saya dapat copy dari pimpinan DPR," ujarnya.

Mempertanyakan Perppu KPK

Selain soal pencalonan Kapolri baru, Bambang juga mengkritisi Presiden Jokowi yang kurang memperhatikan konstitusi dalam mengangkat 3 pimpinan sementara KPK. Sebab, tidak ada landasan hukum untuk pengangkatan tersebut.

Bambang menjelaskan, seharusnya Jokowi mengeluarkan Perppu KPK lebih dahulu. 3 Pimpinan, harus melewati proses uji kelayakan dan kepatutan di DPR lebih dahulu.

‎"Perppu belum diterima, tapi sudah keluar Keppres. Harusnya Perppu itu dulu sebagai landasan hukum, baru Keppres. Ini harus tunggu apakah plt KPK diterima DPR tunggu 23 Maret. Ini amburadulnya pengelola negara dan semua harus ambil pelajaran, desak Presiden belajar lagi," tegas Bambang.

Presiden Jokowi pada Jumat 20 Februari, melantik Johan Budi Sapto Prabowo, Taufiequrrachman Ruki, dan Indriyanto Seno Adji sebagai pimpinan sementara KPK.

Dipilihnya 3 orang ini untuk mengisi kekosongan kursi pemimpin di KPK, setelah Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dinonaktifkan dari posisi mereka sebagai pimpinan KPK. Sebelumnya, KPK juga telah kekurangan satu orang wakil ketua, setelah masa tugas Busyro Muqoddas berakhir. (Mvi/Riz)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini