Polri Dalami Laporan Dugaan Korupsi Denny Indrayana

Bareskrim Polri memeriksa sejumlah saksi dari palapor maupun lainnya.

Diterbitkan 20 Februari 2015, 20:25 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Wakil Menkum HAM Denny Indrayana. Dia dilaporkan Andi Syamsul Bahri ke Bareskrim atas dugaan kasus korupsi.

Denny disangkakan Pasal 2 jo Pasal 3 UU RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.

"Laporan itu (Denny Indrayana) kami tindaklanjuti, masih penyelidikan," kata Kabareskrim Komjen Pol Budi Waseso di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (20/2/2015).

Lebih jauh Budi menyatakan saat ini anak buahnya juga sudah memeriksa beberapa saksi baik yang diajukan oleh pelapor maupun saksi lain yang mendukung laporan tersebut.

"Masih penyelidikan. Ada beberapa saksi yang sudah diperiksa dan bukti-bukti juga sudah dikumpulkan," ungkap Budi.

Mantan Wamenkum HAM itu dilaporkan Andi Syamsul Bahri pada Selasa 10 Januari 2015 lalu dan tertuang dalam LP/166/2015/Bareskrim.

Meski begitu, Budi Waseso menyatakan hingga kini pihaknya belum berencana memanggil Denny Indrayana terkait pemeriksaan atas laporan tersebut.

"Jangan tiap laporan pasti panggil, kita kan konsultan juga untuk para pelapor. Kalau tidak memenuhi unsur, kita sampaikan juga. Kita harus profesional dong," tukas Budi. (Ali/Yus)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6