Sukses

Kejati Sulselbar Terima Surat Penyidikan Kasus Abraham Samad

"Pada mulanya SPDP nya disatukan dalam 1 surat, namun kemudian nama Abraham dipisahkan dari SPDP Feriyani,"

Liputan6.com, Makassar - Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) kasus dugaan pemalsuan dokumen dengan tersangka Ketua Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad sudah berada di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan Barat (Sulselbar).

"SPDP nya sudah kami terima sejak tanggal 9 Februari lalu. Nomor SPDP untuk Abraham A.3/10.a/II/2015/ditreskrimum dan untuk Feriyani A.3/10.a/II/2015/ditreskrimum," ujar Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejati Sulselbar Muh Yusuf, Rabu (18/2/2015).

Yusuf mengatakan, dalam SPDP tersebut tercantum nama Abraham Samad dan Feriyani Lim, perempuan asal Pontianak, Kalimantan Barat yang disebut-sebut dekat dengannya. Feriyani telah terlebih dahulu menjadi tersangka.

"Pada mula SPDP nya disatukan dalam 1 surat, namun kemudian nama Abraham dipisahkan dari SPDP Feriyani," ungkap dia.

Meski demikian, Yusuf mengaku tidak mengetahui secara pasti peran Abraham Samad dalam kasus tersebut. Hal tersebut karena ia mengaku belum mencermati berkas kasus tersebut.

"Kita belum meneliti apakah ia berperan sendiri ataukah bersama-sama. Tergantung berita acara dan alat bukti nanti," ungkap dia.

Polda Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan Ketua KPK Abraham Samad sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen teman dekatnya, Feriyani Lim.

"Setelah melengkapi alat bukti dan melakukan gelar perkara. AS kita tetapkan sebagai tersangka kasus pemalsuan dokumen," kata Kabid Humas Polda Sulselbar Komisaris Besar Pol Endi Sutendi 17 Februari 2015.

Endi mengatakan, penetapan Abraham Samad sebagai tersangka berdasarkan bukti yang disita penyidik berupa kartu keluarga (KK), KTP Feriyani Lim, dan paspor Feriyani Lim yang diduga dipalsukannya.

Abraham Samad dikenakan Pasal 264 ayat (1) subs Pasal 266 ayat (1) KUHPidana atau Pasal 93 Undang-undang RI No 23 Tahun 2006 yang telah diperbarui dengan UU No 24 Tahun 2013 dengan ancaman 8 tahun penjara. (Mvi/Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.