Sukses

Pasek: Bambang Widjojanto Harus Berhenti Sementara dari KPK

Gede Pasek juga menilai, penanganan kasus Bambang Widjojanto di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional di luar masalah

Liputan6.com, Jakarta - Anggota DPD RI Gede Pasek Suardika meminta Bambang Widjojanto (BW) segera diberhentikan sementara dari jabatannya sebagai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sebab, Bambang telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri terkait kasus keterangan palsu.

"Sesuai dengan UU KPK, maka dengan status tersangka tersebut, BW harus diberhentikan sementara dari jabatan Komisioner," ucap loyalis Anas Urbaningrum ini melalui pesan singkatnya di Jakarta, Jumat (23/1/2015).

Pasal 32 ayat 2 UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan dalam hal pimpinan KPK menjadi tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari jabatannya. Sementara ayat 3, pemberhentian ditetapkan oleh Presiden RI.

Pasek menambahkan, sebenarnya kasus saksi palsu oleh Bambang yang saat itu menjadi kuasa hukum pada sidang Mahkamah Konstitusi tahun 2010, untuk sengketa Pemilu Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, sudah lama diadukan di Komisi III DPR RI. Bahkan, saksi palsunya sendiri sudah divonis bersalah.

"Dalam kasus saksi palsu ini memang dulu belum tuntas. Mereka yang bersaksi palsu sudah divonis dan in kracht (berkekuatan hukum tetap), tapi yang memerintahkan (Bambang Widjojanto) malah aman-aman saja," ucap mantan anggota Komisi III DPR ini.

Karena itu penanganan kasus Bambang di Polri harus didudukkan secara proporsional dan profesional di luar masalah politis. Begitu juga dengan penanganan kasus Komjen Pol Budi Gunawan.

"Walau ada masalah politis dan ekonomis atau lainnya proses yuridis harus tetap jalan. Biarkan semua terbuka di pengadilan. Jangan ada intervensi atas semua kasus-kasus tersebut," jelas Pasek.

Sebelumnya, Mabes Polri menetapkan Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto sebagai tersangka terkait kasus keterangan palsu. Bambang memberikan atau menyuruh untuk memberikan keterangan palsu di sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) pada 2010.

"Dari barang bukti yang ditemukan dan dikumpulkan penyidik berupa dokumen ditambah keterangan para saksi yang telah diperiksa juga keterangan ahli yang diperiksa maka Bareskrim Polri melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka BW," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta. (Ans/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini