Sukses

Polri: KPK Belum Koordinasi Panggil 2 Anggota Saksi Budi Gunawan

Jika KPK meminta bantuan, Polri menegaskan akan segera melakukannya.

Liputan6.com, Jakarta - KPK memeriksa 2 anggota Polri sebagai saksi atas tersangka Komjen Pol Budi Gunawan. Namun begitu, Polri menyatakan KPK tidak berkoordinasi terkait pemanggilan 2 saksi tersebut.  

"Mengusut kasus ini (Budi Gunawan) kan kegiatannya KPK, (tapi) mereka (KPK) belum pernah meminta (koordinasi‎)," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Ronny F Sompie di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/1/2015).

Ronny menegaskan, jika KPK meminta bantuan terhadap institusinya, maka akan segera dilakukan. ‎Namun dengan catatan, KPK yang meminta kepada Polri apa yang dibutuhkan dalam menangani sebuah kasus korupsi.

"Kecuali dia pernah meminta, selama ini kan Polri membantu. Anggota Polri sebagai penyidik di KPK, kasus korupsi juga. Apa yang tidak dibantu? Justru saat Budi, (KPK) tidak ada kerja samanya. Tidak ada koordinasi asistensi dan supervisi," tegas dia.

Karena itu, lanjut Ronny, Polri mempertanyakan sikap KPK tersebut. Karena pemanggilan 2 anggota‎nya itu tanpa ada koordinasi.

"Bagaimana kerja sama kalau tidak ada koordinasi? Langkah lanjut belum ada juga. Kerja sama itu kan ada formal juga (seperti) surat menyurat. Kerja sama informal mendukung formalnya," tandas Ronny.

KPK memanggil Direktur Penyidikan Pidana Umum Badan Reseserse Kriminal (Dirtipidum Bareskrim) Polri Brigjen Pol Herry Prastowo dan dosen utama Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian Kombes Pol Ibnu Isticha. Keduanya dipanggil untuk menjadi saksi kasus tersangka Komjen Pol Budi Gunawan.

"Keduanya diperiksa untuk tersangka BG (Budi Gunawan)," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha di Jakarta.

Komjen Pol Budi Gunawan ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 13 Januari 2015 terkait dugaan rekening tak wajar. Penetapan status ini tak lama setelah Presiden Jokowi memilih Budi Gunawan sebagai calon kapolri tunggal. Pencalonan ini kemudian disetujui dalam paripurna DPR.

Namun Jokowi menunda pengangkatan Budi sebagai Kapolri. Jokowi kemudian memberhentikan Jenderal Pol Sutarman dari jabatan Kapolri. Lalu mengangkat Komjen Pol Badrodin Haiti sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kapolri. (Ali/Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini