Sukses

KPK Periksa Mantan Hakim MK Terkait Suap Pilkada Tapteng

Bersamaan dengan Harjono, diperiksa juga wiraswasta Adely Lis dan Pegawai PT Putra Ali Sentosa Tjia Po Sun alias Asun‎.

Liputan6.com, Jakarta - Mantan Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Harjono diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemeriksaan itu terkait kasus dugaan suap kepada mantan Ketua MK dan Hakim MK Akil Mochtar terkait penanganan sengketa‎ Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013.

Harjono diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi. Dia akan dimintai keterangannya untuk tersangka Bupati ‎Tapanuli Tengah nonaktif Raja Bonaran Situmeang.

"Dia jadi saksi untuk tersangka RBS," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Senin (22/12/2014).

Bersamaan dengan Harjono, diperiksa juga wiraswasta Adely Lis dan Pegawai PT Putra Ali Sentosa Tjia Po Sun alias Asun‎. Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk Bonaran.

"Sama, saksi untuk RBS," kata Priharsa.

KPK menetapkan Bupati Tapanuli Tengah Raja Bonaran Situmeang sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan sengketa Pilkada Kabupaten Tapanuli Tengah 2013 di Mahkamah Konstitusi (MK). Penetapan tersangka ini merupakan hasil pengembangan kasus dugaan suap pengurusan sengketa pilkada di MK yang menjerat mantan Ketua MK M Akil Mochtar.

Bonaran disangka melanggar Pasal 6 Ayat 1 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) disebutkan Akil selaku Ketua MK dan Hakim Konstitusi menerima uang sebesar Rp 1,8 miliar dari Bonaran selaku Bupati Tapanuli Tengah.‎ Uang yang ditenggarai sebagai suap itu dikirim melalui anggota DPRD Tapanuli Tengah Bakhtiar Ahmad Sibarani.

Bakhtiar yang disebut-sebut sebagai perantara suap antara Bonaran dan Akil itu mengirimkan uang Rp 1,8 miliar ke rekening CV Ratu Samagat, perusahaan milik istri Akil, Ratu Rita.‎ Baik Bonaran maupun Bakhtiar juga sudah beberapa kali dihadirkan sebagai saksi dalam sidang Akil di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). (Mvi/Mut)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.