Sukses

Menteri Susi: Pemerintah Tetap Tenggelamkan Kapal Pencuri Ikan

Menurut Menteri Susi, pemerintah tetap berkomitmen terus membuat aturan memproteksi laut Indonesia tak kecuali di Kabupaten Simeulue, Aceh.

Liputan6.com, Banda Aceh - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti kembali menegaskan pemerintah tetap memberlakukan peraturan keras terhadap nelayan asing yang kedapatan mencuri ikan di perairan Indonesia, termasuk dengan cara menenggelamkan kapal-kapal mereka.

"Pemerintah tetap berkomitmen akan terus membuat aturan memproteksi laut Indonesia tak kecuali di Kabupaten Simeulue agar tidak terus dijarah dan 'dijajah' nelayan asing," ucap Menteri Susi ketika menggelar pertemuan dengan siswa SMK Perikanan, nelayan, masyarakat dan unsur pemerintah di tempat pendaratan ikan Desa Lugu, Kabupaten Simelue, Aceh, Sabtu (20/12/2014).

Untuk itu, imbuh Susi, pemerintah akan menambah armada kapal patroli bagi TNI AL dan juga pihak-pihak sipil yang terlibat melakukan penjagaan ekosistem laut Indonesia pada tahun 2015.

Selain akan melakukan proteksi bagi pelaku illegal fishing dari nelayan asing, Menteri Susi yang akrab disapa di Kabupaten Simeulue dengan sebutan 'Susi Air' menyatakan juga memberlakukan aturan tegas bagi nelayan Indonesia sendiri yang tidak peduli lingkungan laut.

Susi meminta bagi nelayan Simeulue dan Indonesia yang selama ini menangkap ikan dengan menggunakan potasium, dinamit, trawl dan yang sifatnya memusnahkan ikan dari yang besar hingga yang kecil serta merusak ekosistem untuk segera berhenti.

"Termasuk yang menggunakan cara penangkapan dengan bagan agar segera beralih, karena akan membuat ikan-ikan kecil musnah," tegas Susi.

Ia mengharapkan nelayan dan rakyat bersama-sama untuk menjaga kelestarian laut, karena kekayaan bahari Indonesia sangat luar biasa. "Laut adalah masa depan kita," jelas Susi.

Pada kesempatan itu, Menteri Susi juga menyerahkan bantuan berupa alat desalinasi air laut untuk nelayan di Pulai Siumat dan Pulau Teupah senilai Rp 3,55 miliar, serta mesin kapal perikanan dan GSP senilai Rp 121 juta.

Dua hari silam, Menteri Luar Negeri Retno LP Marsudi menyatakan, tidak ada yang salah dengan pemberlakuan kebijakan Indonesia untuk menenggelamkan kapal-kapal pencuri ikan milik asing di perairan Nusantara. Menurut Retno, Indonesia hanya menegakkan hukum di wilayah kedaulatannya. (Ant/Ans)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.