Jokowi Dinilai Boleh Berbahasa Inggris di Forum Resmi Jika...

Presiden Jokowi melafalkan bahasa Inggris untuk merayu hadirin dalam acara CEO Summit KTT APEC berinvestasi di Indonesia.

Diterbitkan 11 November 2014, 19:16 WIB
Share
Copy Link
Batalkan

Liputan6.com, Jakarta - Presiden Jokowi melafalkan bahasa Inggris untuk merayu hadirin dalam acara CEO Summit Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) Kerja Sama Ekonomi Asia Pasifik (APEC) berinvestasi di Indonesia. Langkah politisi PDIP itu pun berbuntut kritik, Jokowi bisa saja dianggap melanggar sumpahnya sebagai presiden.

Guru besar hukum internasional Universitas Indonesia (UI) Hikmahanto Juwana mengatakan, ini berkaitan dengan Pasal 28 Undang-Undang No 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan. Pasal 28 menyebutkan, 'Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam pidato resmi Presiden, Wakil Presiden, dan pejabat negara yang lain yang disampaikan di dalam atau di luar negeri.'

Sementara Jokowi, dalam sumpah presidennya berjanji untuk menjalankan undang-undang. "Sumpah presiden menjalankan undang-undang selurus-lurusnya," kata Hikmahanto kepada Liputan6.com di Jakarta, Selasa (11/11/2014).

"Kalau di CEO Summit nggak resmi, silakan pakai bahasa Inggris," imbuh dia.

Namun berbeda hukumnya jika Jokowi bicara dalam forum resmi. "Tapi dalam forum resmi di KTT-nya harus pakai bahasa Indonesia."

Hikmahanto menyarankan, ada cara jika Jokowi tetap ingin berbicara dengan bahasa Inggris di forum-forum resmi internasional. Yakni, dengan mengubah undang-undang. (Ans)

Baca berita terkini dan terpercaya di Berita Liputan6