Sukses

Putusan MK soal Capres-Cawapres Minimal Usia 40 Tahun atau Pernah Jadi Kepala Daerah Didukung PB HMI

Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Firman Kurniawan Said turut menanggapi soal MK mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.

Liputan6.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres pada Senin 16 Oktober 2023.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

Menanggapi hal itu, Ketua Bidang Informasi dan Komunikasi Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) Firman Kurniawan Said menilai dengan begitu, anak muda merupakan individu yang bila dilihat secara fisik sedang mengalami perkembangan dan secara psikis sedang mengalami perkembangan emosional, sehingga menjadikannya aset sumberdaya manusia terhadap pembangunan nasional.

"Suatu generasi yang pundaknya diberikan tanggungjawab dengan berbagai macam harapan akan menjadikan peluang untuk melasungkan estafet pembangunan secara berkelanjutan," ujar Firman melalui keterangan tertulis, Selasa (17/10/2023).

Dia mengatakan, dalam konteks bermasyarakat dan bernegara anak muda memiliki kedudukan yang sangat penting terutama atas kemurnian idealismenya, keberanian dan keterbukaan dalam menyerap nilai dan gagasan yang lebih terbuka serta menjadi pelopor kreativitas dan inovasi terbaru.

"Undang-undang Nomor 40 tahun 2009 tentang Kepemudaan menyatakan bahwa sejarah perjuangan bangsa Indonesia telah mengakui pentingnya peran pemuda sejak pergerakan Budi Utomo tahun 1908, Sumpah Pemuda tahun 1928, Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945, pergerakan pemuda, pelajar, dan mahasiswa tahun 1966, hingga pergerakan mahasiswa pada tahun 1998 yang telah membawa bangsa Indonesia memasuki masa reformasi," terang Firman.

Hal itu, menurut dia, membuktikan bahwa pemuda mampu memainkan peran perintis dalam proses perjuangan, pembaruan dan pembangunan bangsa.

"Anak muda dianggap penting mengingat posisinya sebagai bangsa Indonesia yang memiliki ide-ide kreatif, dinamis, dan melek intelektual serta semangat yang besar untuk mencapai dan mempertahankan kemerdekaan Indonesia," kata Firman.

Dia menyebut, negara Indonesia memiliki seperempat dari penduduk Indonesia jumlah anak muda yang berpotensi menjadi agen perubahan di tatanan sosial masyarakat.

"Selaras akan hal itu, saat ini Indonesia sedang mengalami pergolakan positif terhadap putusan MK mengenai peluang anak muda yang dapat memegang jabatan nomor satu di Negara Indonesia yakni Presiden dan Wakil Presiden," ucap Firman.

"Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan perkara nomor 90/PUU-XXI/2023 terkait usia minimal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Mahkamah membolehkan seseorang yang belum berusia 40 tahun mencalonkan diri sebagai presiden atau wakil presiden selama berpengalaman menjadi kepala daerah atau jabatan lain yang dipilih melalui pemilihan umum. Putusan ini pun mulai berlaku pada Pemilu 14 Februari 2024," sambung dia.

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

2 dari 4 halaman

Putusan MK Bisa Berdampak Besar

Menurut Firman, hasil keputusan MK ini membawa perubahan dan dampak yang besar terhadap semangat perpolitikan di Indonesia. Dia mengatakan, ajang politik bukan lagi sekedar konsumsi pribadi bagi para orang tua dan pemuda tidak lagi menjadi penonton yang hura-hura.

Firman menyebut, dampak signifikan yang terlihat dengan adanya putusan MK ini ialah semangat demokrasi yang lebih aktif dalam pengembangkan pemikiran sehingga kebutuhan akan kepemimpinan yang inovatif akan semakin terbuka.

Dia menilai, keterlibatan anak muda dalam kepemimpinan politik juga dapat memberikan pemecahan masalah dengan visi yang lebih luas untuk masa depan yang akan datang.

"Kini Indonesia sudah saatnya melek akan perubahan dan mengakui atas kepemimpinan anak muda untuk mengkoordinir arah pembangunan nasional. Hal ini dianggap sebagai pondasi untuk masa depan yang penuh harapan dan potensi bagi Negara ini," kata dia.

"Terbukanya pintu bagi anak muda akan meningkatkan kontribusi secara aktif dalam perubahan politik di Indonesia. Oleh karena itu, anak muda diharapkan oleh semua warga Negara Indonesia untuk memberikan sumbangsi nyata yang lebih inklusif dalam menghadapi tantangan zaman," jelas Firman.

 

3 dari 4 halaman

MK Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres Cawapres yang Diajukan Mahasiswa UNS

Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia capres-cawapres yang diajukan mahasiswa UNS bernama Almas Tsaqibbirru Re A. Almas.

MK menyatakan batas usia capres-cawapres tetap 40 tahun, kecuali sudah berpengalaman sebagai kepala daerah.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Senin 16 Oktober 2023.

MK menyatakan, bila permohonan sebelumnya seperti Partai Garuda berbeda dengan permohonan yang diajukan mahasiswa UNS ini. Perbedaannya ada pada norma pasal yang dimohonkan.

"Terhadap petitum permohonan dalam perkara-perkara dimaksud dapat dikatakan mengandung makna yang bersifat 'ambiguitas' dikarenakan sifat jabatan sebagai penyelenggara negara tata cara perolehannya dapat dilakukan dengan cara diangkat/ditunjuk maupun dipilih dalam pemilihan umum. Hal ini berbeda dengan yang secara tegas dimohonkan dalam petitum permohonan a quo di mana pemohon memohon ketentuan norma Pasal 169 huruf q UU Nomor 17 Tahun 2017 dimaknai 'Berusia paling rendah 40 tahun atau berpengalaman sebagai kepala daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota'," kata hakim MK.

Hakim MK menyatakan, dalam rangka mewujudkan partisipasi dari calon-calon yang berkualitas dan berpengalaman, Mahkamah menilai bahwa pejabat negara yang berpengalaman sebagai anggota DPR, anggota DPR, anggota DPRD, Gubernur, Bupati, dan Wali Kota sesungguhnya layak untuk berpartisipasi dalam kontestasi pimpinan nasional in casu sebagai calon Presiden dan calon Wakil Presiden dalam pemilu meskipun berusia di bawah 40 tahun.

 

4 dari 4 halaman

Sidang Perkara Putusan Syarat Capres/Cawapres

Sebelumnya, Kepala Biro Hukum Administrasi dan Kepaniteraan MK Fajar Laksono mengatakan, ada sembilan hakim konstitusi yang hadir pada sidang yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 WIB.

Sidang digelar secara terbuka untuk umum di Gedung Mahkamah Konstitusi RI Lantai 2, Jakarta. Fajar menambahkan MK telah berkoordinasi dengan Polri terkait pengamanan.

"Mudah-mudahan semua lancar. Sidang terbuka untuk umum," tambahnya.

Dalam persidangan itu, terdapat sejumlah perkara yang akan dibacakan putusannya terkait batas usia capres dan cawapres.

Sebagai catatan, terdapat 11 nomor perkara yang akan diputus MK hari ini terkait uji materil batas usia capres-cawapres. 11 perkara tersebut disampaikan oleh penggugat yang berbeda-beda.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.