Sukses

Anggota Komisi VIII DPR Diperiksa KPK Soal Korupsi Haji

Politisi Partai Hanura Soemintarsih Muntoro diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Komisi VIII DPR Soemintarsih Muntoro dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama. Politisi Partai Hanura itu diperiksa untuk tersangka mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.

"‎Dia jadi saksi untuk SDA," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (27/8/2014).

Bersamaan dengan dia, penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap 2 pegawai negeri sipil (PNS) di Kemenag. Mereka adalah Tri Ganti Harso yang menjabat Kasubdit II Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Ditjen PHU) Kemenag, dan Ahda Barori selaku Kasubdit Petugas Ditjen PHU Kemenag.

"Sama, mereka juga jadi saksi untuk SDA," kata Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, dia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan SDA antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk naik haji. Selain itu, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Di sisi lain, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengeluarkan Laporan Hasil Analisis (LHA) terkait kasus ini. PPATK menemukan adanya transaksi mencurigakan yang memperlihatkan SDA mengajak 33 orang untuk berangkat haji pada 2012 lalu.

Selain soal naik haji gratis bagi keluarga, kolega, pejabat, dan tokoh nasional itu, KPK juga mencium adanya penggelembungan harga terkait dengan katering, pemondokan, dan transportasi jemaah haji selama penyelenggaraan ibadah haji oleh Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakan terhadap dia, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 KUHP. (Sss)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini