Sukses

Mantan Anak Buah SDA Diperiksa KPK Soal Kasus Korupsi Haji

Penyidik KPK juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 pegawai swasta, yakni Usuf Ismail, Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofi

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa 2 bekas anak buah Suryadharma Ali (SDA) sewaktu masih menjabat Menteri Agama. Kedua pegawai negeri sipil di lingkungan Kemenag itu adalah Andri Alphen dan Tri Budi.

"Mereka jadi saksi untuk‎ tersangka SDA," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK Priharsa Nugraha saat dikonfirmasi, Rabu (20/8/2014).

Selain itu, penyidik juga mengagendakan pemeriksaan terhadap 4 pegawai swasta, yakni Yusuf Ismail, Diding Saefudin Zuhri, Idham Kholid Rofiuddin, dan Yayat Hidayat Majid.

"Mereka juga jadi saksi untuk SDA," kata Priharsa.

Dalam kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2012-2013 di Kementerian Agama ini KPK telah menetapkan SDA sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, SDA diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi.

Modus penyalahgunaan wewenang yang diduga dilakukan bekas Ketua Umum PPP itu antara lain dengan memanfaatkan dana setoran awal haji milik masyarakat untuk membayari keluarga dan koleganya serta pejabat dan tokoh nasional untuk pergi naik haji. Selain keluarga SDA sendiri, di antara keluarga yang ikut diongkosi naik haji itu adalah para istri pejabat Kemenag.

Atas perbuatan yang disangkakannya, SDA dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana juncto Pasal 65 KUHPidana. (Yus)

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Terkini